Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Apakah Tanah Warisan Kena Pajak? Simak Aturan PPH, SKB PPH, dan Proses Balik Nama Sertifikat

Ratna Anggi Puspita Sari • Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16 WIB
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH DAN DOKUMEN PERPAJAKAN : Ahli waris wajib melengkapi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh saat mengurus balik nama tanah warisan.
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH DAN DOKUMEN PERPAJAKAN : Ahli waris wajib melengkapi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh saat mengurus balik nama tanah warisan.

BLITAR KAWENTAR - Pertanyaan mengenai apakah tanah warisan kena pajak masih sering muncul di tengah masyarakat.

 Banyak ahli waris mengira menerima rumah atau tanah peninggalan keluarga otomatis menimbulkan kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh).

Padahal, ketentuan mengenai pajak tanah warisan di Indonesia memiliki aturan tersendiri.

Baca Juga: Kemampuan Anggaran Minim, Pemkab Blitar Usulkan Bantuan Dana Miliaran ke Pusat untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan-Jembatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Meski demikian, saat ahli waris mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, terdapat sejumlah persyaratan administrasi perpajakan yang wajib dipenuhi agar proses pengalihan hak berjalan lancar.

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Menerima tanah atau rumah dari pewaris tidak secara otomatis membuat ahli waris dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Akun Instagram Pemkab Blitar Diretas, Warga Kena Tipu Giveaway Iphone hingga Belasan Juta

 Dengan kata lain, penerimaan warisan tidak termasuk objek pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, persoalan pajak biasanya muncul ketika ahli waris melakukan proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan.

Dalam tahapan tersebut, ahli waris diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh). Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pengalihan hak atas tanah karena warisan tidak dikenakan PPh.

Baca Juga: Misteri Gaun Hijau Samudra Selatan: Kisah Tragis Putri Kandita dan Legenda Nyi Roro Kidul yang Melegenda

SKB PPh Wajib Diserahkan Sebelum Balik Nama

SKB PPh harus diserahkan kepada notaris sebelum proses pengurusan balik nama sertifikat dilakukan.

Jika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka pengalihan hak atas tanah dan bangunan dapat dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana transaksi pengalihan hak lainnya.

Karena itu, kelengkapan administrasi perpajakan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan oleh para ahli waris.

Baca Juga: Kisah Misteri Nyi Roro Kidul, Asal-usul Sang Ratu Pantai Selatan yang Masih Dipercaya hingga Kini

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengimbau agar tanah warisan segera dilakukan balik nama guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Sami Ardian, menyebut penentuan ahli waris merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris.

 Setelah disepakati, proses administrasi perlu segera diselesaikan agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Jadi Sorotan di Hasil Moto3 Ceko 2026, Start Posisi 20 Berhasil Finis Lima Besar

Warisan yang Menghasilkan Uang Tetap Dikenai Pajak

Meskipun warisan bukan objek PPh, terdapat pengecualian yang perlu diperhatikan.

Apabila tanah atau rumah warisan menghasilkan penghasilan, maka pendapatan tersebut tetap menjadi objek pajak.

 Contohnya rumah peninggalan orang tua yang disewakan dan masih menghasilkan uang sewa.

Baca Juga: Hasil Moto3 Ceko 2026: Hakim Danish Juara, Veda Ega Pratama Finis Kelima Usai Start dari Posisi ke-20, Klasemen Terbaru Berubah

Selama aset tersebut masih memberikan penghasilan, kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi oleh ahli waris atau pihak yang mewakili wajib pajak yang telah meninggal dunia.

Dasar Hukum dan Besaran PPh Pengalihan Hak

Ketentuan mengenai pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, pengalihan hak atas tanah dan bangunan secara umum dikenakan PPh final sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Sementara itu, pengalihan rumah sederhana atau rumah susun sederhana dikenakan tarif lebih rendah, yakni satu persen dari nilai pengalihan.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Buktikan Mental Juara di Moto3 Ceko 2026, Start Posisi 20 Berhasil Tembus Lima Besar

 Tarif tersebut berlaku khusus bagi wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Selain PP Nomor 34 Tahun 2016, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan memahami aturan tersebut, ahli waris dapat menghindari persoalan hukum dan perpajakan di kemudian hari serta memastikan proses balik nama sertifikat berjalan sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
#pph #dpj #kantah kabupaten blitar #pajak #tanah warisan