BLITAR KAWENTAR - Menjual tanah warisan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Masih banyak masyarakat yang mengira tanah peninggalan orang tua dapat langsung dijual begitu saja setelah mendapatkan pembeli.
Padahal, proses menjual tanah warisan memiliki sejumlah tahapan penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Salah satu yang paling utama adalah melakukan balik nama waris sebelum transaksi jual beli dilakukan.
Cara menjual tanah warisan yang benar perlu dipahami seluruh ahli waris agar proses penjualan berjalan lancar dan tidak memicu konflik di kemudian hari.
Siapkan Dokumen Pewaris dan Ahli Waris
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan dokumen milik pewaris maupun para ahli waris.
Dokumen pewaris umumnya meliputi akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kartu keluarga, serta surat nikah untuk membuktikan hubungan suami istri semasa hidup.
Sementara itu, dokumen ahli waris terdiri atas KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Setelah seluruh dokumen lengkap, ahli waris perlu membuat Surat Keterangan Waris (SKW).
Dokumen tersebut dapat dibuat melalui kelurahan dan kecamatan, di hadapan notaris, maupun melalui Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Misteri Pantai Selatan: Kisah Tragis Putri Kandita dan Legenda Nyi Roro Kidul
Pastikan Status Tanah Sudah Jelas
Setelah Surat Keterangan Waris selesai dibuat, ahli waris perlu memeriksa status tanah yang akan dijual.
Apabila tanah sudah memiliki sertifikat, maka langkah berikutnya adalah melakukan balik nama waris terlebih dahulu.
Namun jika tanah belum bersertifikat, proses sertifikasi harus dilakukan sebelum pengurusan peralihan hak kepada ahli waris.
Balik nama waris dinilai penting karena tanah yang masih tercatat atas nama orang yang telah meninggal dunia tidak dapat langsung diperjualbelikan.
Meski ada pembeli yang bersedia, proses peralihan hak karena waris tetap wajib dilakukan sesuai aturan pertanahan yang berlaku.
Balik Nama Waris Membuat Tanah Lebih Mudah Dijual
Selain memberikan kepastian hukum, tanah yang sudah dibalik nama biasanya lebih mudah dipasarkan.
Banyak calon pembeli merasa lebih aman membeli tanah yang status kepemilikannya sudah jelas.
Sebaliknya, tanah yang masih atas nama pewaris kerap menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi sengketa antar ahli waris.
Kondisi tersebut tidak jarang membuat pembeli meminta harga lebih murah karena masih harus menunggu proses administrasi selesai.
Biaya Terbesar Ada pada BPHTB Waris
Dalam proses balik nama waris, salah satu biaya yang cukup besar adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.
Besaran BPHTB berbeda di setiap daerah. Ada wilayah yang memberikan pembebasan biaya, namun ada pula yang menerapkan tarif tertentu berdasarkan nilai objek pajak.
Perhitungan umumnya menggunakan rumus lima persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Baca Juga: Moto3 Junior Portugal 2026: Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah, Membanggakan
Karena setiap daerah memiliki ketentuan berbeda, ahli waris disarankan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah setempat.
Semua Ahli Waris Wajib Menandatangani AJB
Setelah pembeli ditemukan, seluruh ahli waris wajib hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Jika ada ahli waris yang berhalangan hadir, maka dapat dibuat surat kuasa menjual dalam bentuk akta notaris.
Baca Juga: WTP 10 Tahun Beruntun, Pemkab Blitar Siapkan Pemanfaatan Silpa Rp 393 Miliar
Kuasa tersebut nantinya digunakan untuk mewakili ahli waris yang tidak dapat hadir dalam proses transaksi.
Dengan seluruh tahapan tersebut, proses penjualan tanah warisan dapat berlangsung lebih aman, memiliki kepastian hukum, serta meminimalkan potensi perselisihan antar anggota keluarga.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari