BLITAR KAWENTAR - Proses memecah sertifikat tanah masih menjadi hal yang membingungkan bagi sebagian masyarakat.
Padahal, cara memecah sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebenarnya dapat dilakukan sendiri oleh pemilik tanah dengan menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Pemecahan sertifikat biasanya dilakukan ketika orang tua ingin membagi tanah kepada beberapa anak melalui hibah atau pembagian warisan.
Dengan pemecahan tersebut, masing-masing penerima nantinya akan memiliki sertifikat tersendiri sesuai luas bidang tanah yang diperoleh.
Agar proses berjalan lancar, pemohon disarankan datang langsung bersama nama yang tercantum dalam sertifikat tanah.
Langkah ini dinilai lebih praktis karena tidak memerlukan surat kuasa tambahan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan pemecahan sertifikat, pemilik tanah wajib menyiapkan beberapa dokumen penting.
Dokumen tersebut meliputi sertifikat tanah asli, KTP, kartu keluarga (KK), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasan tahun terakhir.
Pemohon juga harus memastikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak memiliki tunggakan.
Baca Juga: Akun Instagram Pemkab Blitar Diretas, Warga Kena Tipu Giveaway Iphone hingga Belasan Juta
Seluruh dokumen tersebut kemudian difotokopi dan dibawa ke kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.
Tahap Pengecekan Sertifikat
Setelah tiba di kantor BPN, pemohon terlebih dahulu diarahkan ke bagian pengecekan sertifikat untuk memastikan keaslian dokumen.
Pemohon akan diminta mengisi formulir dan memperoleh tanda terima sementara. Beberapa hari kemudian, BPN akan mengirimkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk biaya pengecekan sertifikat.
Baca Juga: Kisah Misteri Nyi Roro Kidul, Asal-usul Sang Ratu Pantai Selatan yang Masih Dipercaya hingga Kini
Berdasarkan pengalaman yang dibagikan dalam video tersebut, biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp50 ribu untuk satu sertifikat.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank maupun layanan internet banking.
Proses pengecekan biasanya berlangsung antara satu hingga dua minggu sebelum sertifikat asli yang telah divalidasi dapat diambil kembali.
Baca Juga: WTP 10 Tahun Beruntun, Pemkab Blitar Siapkan Pemanfaatan Silpa Rp 393 Miliar
Mengajukan Pemecahan dan Pengukuran Tanah
Setelah pengecekan selesai, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pemecahan sertifikat dan pengukuran bidang tanah.
Pada tahap ini, terdapat dua formulir yang harus diisi, yakni formulir pemisahan atau penggabungan bidang tanah serta formulir pengukuran.
Kedua formulir tersebut wajib ditandatangani di atas materai oleh pemilik tanah.
Baca Juga: Serapan APBN di Blitar-Tulungagung Capai Rp 2,35 Triliun, Dana Desa Tembus 84 Persen
Selanjutnya pemohon akan menerima Surat Perintah Setor untuk biaya pelayanan pemecahan sertifikat.
Dalam pengalaman tersebut, biaya pelayanan pendaftaran pemecahan tiga bidang tanah sebesar Rp150 ribu.
Sementara biaya pelayanan pengukuran dan pemetaan tiga bidang tanah sebesar Rp360 ribu.
Setelah pembayaran dilakukan, pemohon akan mendapatkan jadwal pengukuran dari petugas BPN.
Proses Pengukuran hingga Sertifikat Baru Terbit
Petugas ukur kemudian datang ke lokasi tanah sesuai jadwal yang telah disepakati.
Setelah pengukuran selesai, pemilik tanah akan menerima formulir gambar ukur yang harus ditandatangani oleh para pemilik tanah yang berbatasan langsung di sisi utara, timur, selatan, dan barat.
Selain itu, formulir tersebut juga memerlukan tanda tangan dari RT dan RW setempat sebagai saksi.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses penerbitan sertifikat baru akan dilanjutkan oleh BPN.
Waktu penyelesaian mulai dari pengukuran hingga pencetakan sertifikat baru diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat bulan.
Dengan memahami tahapan tersebut, masyarakat dapat mengurus pemecahan sertifikat tanah secara mandiri tanpa harus merasa bingung dengan prosedur yang berlaku di BPN.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari