BLITAR KAWENTAR - Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Syami Ardian menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah keberadaan sertifikat kategori KW4, KW5, dan KW6 yang diterbitkan pada periode 1961-1997. Sertifikat tersebut belum dilengkapi peta kadastral dan sebagian belum terintegrasi dalam sistem digital, sehingga rentan terjadi tumpang tindih data.
Untuk mencegah hal itu, ATR/BPN saat ini terus mempercepat digitalisasi dan modernisasi data pertanahan agar seluruh bidang tanah terpetakan secara akurat.
Selain itu, sertifikat ganda juga bisa muncul akibat putusan pengadilan yang saling bertentangan. Misalnya, ketika ada putusan PTUN yang memerintahkan pembatalan sertifikat dan penerbitan sertifikat baru, namun kemudian dibatalkan pada tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Sebagai solusi, ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk meminimalkan potensi putusan yang menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah.
Masyarakat yang mengalami kasus sertifikat ganda disarankan segera melapor ke kantor pertanahan setempat untuk dilakukan verifikasi dan penelitian. Jika tidak terselesaikan, sengketa dapat diajukan ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan