BLITAR KAWENTAR - Penyidikan kasus penyelundupan 600 butir pil dobel L dengan modus kondom di alat vital ke Lapas Kelas IIB Blitar memasuki babak baru. Satresnarkoba Polres Blitar Kota resmi menetapkan DR, wanita asal Kecamatan Sanankulon, pembawa barang, beserta kekasihnya yang merupakan narapidana (napi) di dalam lapas sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono nengatakan, kepastian status tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus pascapelimpahan perkara dari pihak lapas pada Kamis (18/6) lalu.
"Bukti-bukti sangat kuat mengarah ke sana. Kami juga menemukan saksi di luar lapas yang menguatkan bahwa pelaku (DR) pernah memberikan atau menjual pil tersebut kepada saksi lain. Berdasarkan bukti itu, DR resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Bambang, kemarin (23/6).
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, aksi nekat DR ini ternyata bukan yang pertama. Wanita asal Sanankulon tersebut mengaku tergiur upah Rp 1,5 juta dari pacarnya. Dia bahkan blak-blakan sudah pernah meloloskan sekitar 200 butir pil koplo ke dalam lapas pada aksi pertamanya sebelum akhirnya tepergok petugas di aksi kedua.
Penyidikan polisi pun langsung merembet ke dalam jeruji besi. Jeratan hukum baru dipastikan bakal memperlama masa tahanan sang kekasih di dalam lapas akibat terbitnya laporan polisi (LP) baru.
"Setelah gelar perkara khusus, pemeriksaan kami mengerucut ke warga binaan yang diduga memesan barang itu. Kami periksa dan statusnya kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Otomatis, kasus baru ini akan menambah masa hukumannya," tegas Bambang.
Kendati telah menetapkan dua tersangka, polisi masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk memburu jaringan di atasnya. Satu pelaku yang bertindak sebagai pemasok atau pemilik barang utama di luar lapas berhasil meloloskan diri lantaran informasi penangkapan DR keburu bocor saat proses interogasi awal di lapas berjalan.
"Satu orang di atasnya kini resmi berstatus DPO (daftar pencarian orang). Kami sudah mengantongi nama serta alamat lengkapnya. Saat ini, tim masih di lapangan melakukan pengejaran dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih atas lagi," tandasnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi. Terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi nekat ini terungkap saat petugas Lapas Kelas IIB Blitar menggagalkan upaya DR yang hendak menyelundupkan 600 butir pil dobel L pada Kamis (18/6). Untuk mengelabui pemeriksaan ketat sipir, DR menggunakan modus ekstrem dengan membungkus ratusan pil koplo menggunakan kondom lalu menyembunyikannya di dalam organ intim demi upah Rp 1,5 juta dari sang kekasih. (mg1/c1/ady)
Editor : Regina Gavin Agata