Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

ejak Sejarah ATR/BPN, Lembaga Pertanahan yang Terus Bertransformasi Sejak 1955

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Selasa, 23 Juni 2026 | 23:34 WIB
"KANTOR PERTANAHAN BUKAN CUMA URUS SERTIFIKAT!" "Ini Tugas dan Fungsi Lengkapnya"
"KANTOR PERTANAHAN BUKAN CUMA URUS SERTIFIKAT!" "

BLITAR KAWENTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki perjalanan panjang sebelum menjadi lembaga yang mengurusi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang seperti saat ini.

Awalnya, urusan agraria berada di bawah Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955. Saat itu pemerintah menganggap urusan pertanahan belum menjadi sektor strategis sehingga cukup ditangani oleh lembaga di bawah kementerian.

Perubahan besar terjadi pada 24 September 1960 ketika Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 disahkan. Regulasi tersebut menjadi tonggak reformasi hukum pertanahan nasional sekaligus mengakhiri dualisme hukum agraria di Indonesia.

Baca Juga: Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat

Seiring perkembangan pembangunan, kelembagaan agraria terus mengalami perubahan. Pada 1965, Departemen Agraria diubah menjadi Direktorat Jenderal Agraria yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Tonggak penting berikutnya terjadi pada 1988 melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 yang meningkatkan status Direktorat Jenderal Agraria menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejak saat itu BPN bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pada 1993, jabatan Kepala BPN dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kemudian pada era Presiden Abdurrahman Wahid tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan dan tugasnya kembali terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

Memasuki era Presiden Megawati Soekarnoputri, BPN kembali diperkuat sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Penguatan kelembagaan berlanjut pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 yang menempatkan BPN langsung di bawah Presiden.

Perubahan terbesar terjadi pada 2014 saat Presiden Joko Widodo membentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Sejak itu, jabatan Menteri ATR sekaligus merangkap sebagai Kepala BPN.

Hingga kini, ATR/BPN terus menjalankan berbagai program strategis, termasuk percepatan sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan modernisasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
#UUPA 1960 #pertanahan indonesia #kantah kabupaten blitar #Kementrian ATR #ATR/BPN