BLITAR KAWENTAR - Proses Roya sertifikat rumah setelah lunas KPR menjadi langkah penting yang wajib dilakukan pemilik properti usai menyelesaikan seluruh cicilan kredit di bank.
Melalui proses ini, status hak tanggungan yang sebelumnya melekat pada sertifikat rumah akan dihapus sehingga kepemilikan properti sepenuhnya kembali atas nama pemilik.
Banyak masyarakat belum memahami bahwa setelah pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), masih ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni penghapusan hak tanggungan atau yang dikenal dengan istilah roya.
Setelah pelunasan KPR, pihak bank akan menyerahkan dokumen jaminan sekaligus surat pengantar roya yang ditujukan kepada BPN.
Dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam proses penghapusan hak tanggungan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemilik rumah perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelum mendatangi kantor BPN. Dokumen tersebut meliputi:
-
Fotokopi KTP.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Sertifikat hak milik atau sertifikat rumah asli.
-
Sertifikat hak tanggungan asli.
-
Surat pengantar roya dari bank.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah keberadaan validasi surat ukur pada sertifikat rumah.
Baca Juga: Melihat Festival Seribu Ambeng dalam Peringatan Haul Bung Karno di Kota Blitar
Validasi tersebut biasanya berupa stempel yang terletak di bagian pojok kanan atas sertifikat.
Jika sertifikat belum memiliki validasi surat ukur, pemilik harus mengajukan validasi terlebih dahulu ke kantor BPN.
Proses ini umumnya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari dua jam dan bisa ditunggu langsung di lokasi.
Tahapan Mengurus Roya di BPN
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat menyerahkan berkas ke loket pelayanan BPN.
Petugas kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum proses penghapusan hak tanggungan dilakukan.
Pada tahap berikutnya, pemohon akan menerima Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran biaya roya disarankan dilakukan melalui ATM agar pemilik memperoleh bukti transaksi atau struk pembayaran.
Bukti pembayaran tersebut kemudian diserahkan kembali kepada petugas BPN sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Biaya pengurusan roya tergolong terjangkau. Untuk satu sertifikat, biaya yang dikenakan sekitar Rp50 ribu.
Proses Selesai dalam Lima Hari Kerja
Setelah pembayaran dilakukan, pemilik rumah hanya perlu menunggu sekitar lima hari kerja hingga proses penghapusan hak tanggungan selesai.
Baca Juga: Akun Instagram Pemkab Blitar Diretas, Warga Kena Tipu Giveaway Iphone hingga Belasan Juta
Saat mengambil dokumen di BPN, pemilik hanya akan menerima kembali sertifikat rumah yang sudah bersih dari catatan hak tanggungan.
Sementara itu, sertifikat hak tanggungan yang sebelumnya diterbitkan akan ditarik dan disimpan oleh pihak BPN.
Dengan demikian, sertifikat rumah yang dimiliki sudah tidak lagi terikat dengan bank pemberi kredit.
Roya Wajib Dilakukan Setelah Pelunasan KPR
Penghapusan hak tanggungan merupakan tahapan yang sangat penting karena menjadi bukti bahwa properti tersebut sudah tidak lagi dijaminkan kepada pihak bank.
Meski prosesnya relatif sederhana, masih banyak masyarakat yang menunda pengurusan roya karena menganggap sertifikat yang sudah dipegang dari bank sudah cukup.
Padahal, tanpa proses roya, catatan hak tanggungan masih tercantum dalam administrasi pertanahan sehingga status properti belum sepenuhnya bersih.
Baca Juga: Vaksin PMK Tambahan di Drop Agustus, Disnakkan Kabupaten Blitar: Kami Masih ada Stok 44 Ribu Dosis
Kabar baiknya, proses roya dapat diurus sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga.
Pemilik rumah hanya perlu datang ke kantor BPN sebanyak dua kali, yakni saat penyerahan berkas dan ketika mengambil sertifikat yang telah selesai diproses.
Dengan biaya yang relatif murah dan waktu penyelesaian yang singkat, masyarakat yang telah melunasi KPR disarankan segera melakukan roya agar status kepemilikan rumah menjadi lebih aman dan jelas secara hukum.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari