Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sejumlah Perahu Penyeberangan Sungai Brantas di Blitar Belum Kantongi Izin, Ini Tanggapan Dishub

Akhmad Nur Khoiri • Rabu, 24 Juni 2026 | 13:30 WIB
Dishub Kabupaten Blitar melakukan pengecekan pada perahu penyeberangan Sungai Brantas.
Dishub Kabupaten Blitar melakukan pengecekan pada perahu penyeberangan Sungai Brantas.

BLITAR KAWENTAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mengingatkan para pemilik perahu penyeberangan tradisional di sepanjang aliran Sungai Brantas agar segera melengkapi legalitas operasional usahanya. Kelengkapan izin dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan usaha transportasi air yang selama ini menjadi sarana mobilitas masyarakat.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Blitar, Anik Yuanawati, mengatakan masih terdapat sejumlah perahu penyeberangan yang beroperasi tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Kondisi tersebut dinilai berisiko bagi pelaku usaha, terutama jika di kemudian hari muncul regulasi baru yang mengatur standar keselamatan dan operasional angkutan sungai secara lebih ketat.

Baca Juga: Trayek Baru Bus Sekolah Kesamben-Doko di Blitar Diminati, Dishub: Okupansi Meningkat

Menurut Anik, legalitas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik. Dia mengibaratkan perahu yang beroperasi tanpa izin seperti kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya tanpa surat-surat resmi.

”Ibaratnya seperti kendaraan yang tidak memiliki STNK. Bagaimanapun juga, usaha yang bergerak di sektor transportasi publik harus memenuhi aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Anik menjelaskan, izin operasional perahu penyeberangan berada di bawah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Baca Juga: Sering Temui Kendala, Dishub Kabupaten Blitar Kawal Legalitas Perahu Penyeberangan ke KSOP Probolinggo

Tanpa dokumen yang lengkap, para pengusaha perahu berpotensi menghadapi berbagai kendala apabila terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Dia menilai langkah antisipatif perlu dilakukan sejak sekarang agar para pemilik perahu tidak mengalami kesulitan ketika regulasi baru diterapkan. Sebab, apabila persyaratan keselamatan dan administrasi semakin diperketat, pengusaha yang belum memiliki legalitas dapat terkendala dalam menjalankan usahanya.

”Kami tidak tahu seperti apa regulasi yang akan datang. Karena itu, lebih baik para pengusaha mempersiapkan diri sejak sekarang agar tidak kelabakan ketika ada ketentuan baru,” katanya.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Toleransi Bagi Pengemudi Truk ODOL di Blitar, Dishub-Polisi Siapkan Sanksi Tegas

Untuk mempercepat proses tersebut, Dishub Kabupaten Blitar terus melakukan pendampingan kepada para pemilik perahu melalui paguyuban penyeberangan.

Pendampingan meliputi bantuan penyusunan dokumen administrasi, pengetikan formulir, hingga penerbitan surat rekomendasi yang diperlukan dalam proses pengurusan izin.

Melalui upaya tersebut, dishub berharap seluruh perahu penyeberangan di Sungai Brantas dapat beroperasi secara legal, aman, dan memenuhi standar keselamatan, sehingga layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik serta memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.(kho/c1/sub)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
#perahu penyebrangan #transportasi air #Kabupaten Blitar #Dishub Blitar #LEGALITAS USAHA