Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Blitar Kejar Izin Kelola 600 Hektare Pesisir Selatan, PAD Pariwisata Terancam Terus Menurun

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 25 Juni 2026 | 10:59 WIB
Warga membawa sesaji yang akan dilarung saat Upacara tradisi larung sedekah laut di Pantai Serang, kemarin (18/6).
Warga membawa sesaji yang akan dilarung saat Upacara tradisi larung sedekah laut di Pantai Serang.

BLITAR KAWENTAR - Pemkab Blitar terus mempercepat proses perizinan pengelolaan kawasan pesisir selatan seluas 600 hektare yang saat ini masih berstatus Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Langkah ini dilakukan karena izin pengelolaan pesisir selatan Blitar menjadi kunci untuk menghidupkan kembali sektor wisata sekaligus menjaga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Hingga memasuki bulan ketiga, retribusi dari sejumlah objek wisata pantai di wilayah selatan Kabupaten Blitar masih nihil akibat belum terbitnya izin pengelolaan kawasan. Kondisi tersebut membuat potensi pendapatan daerah dari sektor wisata pantai belum bisa dimaksimalkan.

Baca Juga: Kisah Misteri Nyi Roro Kidul, Asal-usul Sang Ratu Pantai Selatan yang Masih Dipercaya hingga Kini

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar Eko Susanto mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah fokus mengejar izin pengelolaan pesisir selatan Blitar melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat.

Dalam waktu dekat, Bupati Blitar bersama jajaran terkait dijadwalkan berangkat ke Kementerian Kehutanan untuk mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi kendala utama.

Ajukan Pengelolaan 600 Hektare Kawasan Pantai

Menurut Eko, Pemkab Blitar mengajukan izin pengelolaan sekitar 600 hektare kawasan pesisir selatan yang membentang mulai dari Pantai Serang hingga mendekati wilayah Tambakrejo. Kawasan tersebut nantinya direncanakan dikelola oleh Perumda PENA.

Baca Juga: ⁠Situs Candi Kali Cilik di Blitar Masih Jadi Jujukan Wisatawan hingga Pelajar, Tutup Tiap Akhir Pekan

Usulan pengelolaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat. Bahkan, pemerintah daerah juga telah mengirimkan surat permohonan agar izin pengelolaan kawasan wisata pesisir segera diterbitkan.

“Bulan ini Pak Bupati mengajak kami ke Kementerian Kehutanan untuk mempercepat proses perizinan. Kami mengajukan sekitar 600 hektare kawasan pesisir selatan untuk dikelola oleh Perumda PENA,” ujar Eko.

Dia menjelaskan, legalitas pengelolaan sangat penting agar seluruh aktivitas wisata di kawasan pantai memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan adanya izin, pemerintah daerah juga memiliki kepastian kewenangan dalam menangani berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan.

Baca Juga: Jadi Magnet Wisata Blitar, Pemkab Siap Kemas Tradisi Larung Sesaji dengan Lebih Atraktif

Dampak pada PAD dan Pengembangan Wisata

Belum terbitnya izin pengelolaan tidak hanya berdampak pada aspek administrasi. Kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap pemasukan daerah serta pengembangan destinasi wisata yang ada di pesisir selatan Kabupaten Blitar.

Eko menegaskan, izin diperlukan untuk memberikan kepastian pengelolaan apabila terjadi insiden di kawasan wisata. Selain itu, keberadaan izin juga berkaitan langsung dengan penerimaan PAD, pendapatan desa, hingga peluang investasi di sektor pariwisata.

Selama April hingga Juni, aktivitas wisata di sejumlah pantai mengalami penurunan akibat belum optimalnya pengelolaan kawasan. Dampaknya, potensi pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh pemerintah daerah dan masyarakat sekitar menjadi tertunda.

“Kalau dihitung sudah sekitar tiga bulan. Tentu ada potensi pendapatan yang hilang sementara waktu karena masih menunggu izin pengelolaan,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan izin tersebut akan diterbitkan. Saat ini berbagai upaya koordinasi dan percepatan terus dilakukan agar proses administrasi di tingkat pusat dapat segera diselesaikan.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Pantai Pudak Blitar: Hidden Gem dengan Spot Camping Estetik dan Kafe di Atas Bukit yang Wajib Masuk Daftar Liburan Anda

Sejumlah Pantai Sudah Kantongi Izin

Di tengah proses tersebut, Disbudpar memastikan tidak semua destinasi wisata pantai di Kabupaten Blitar menghadapi kendala serupa. Beberapa kawasan wisata telah memiliki legalitas pengelolaan resmi melalui Kelompok Tani Hutan (KTH).

Beberapa destinasi yang telah mengantongi izin antara lain Pantai Pangi, Pantai Gayasan, dan Umbul Waru. Dengan legalitas yang telah dimiliki, kawasan tersebut kini memasuki tahap penyusunan dokumen perencanaan wisata untuk mendukung pengembangan lebih lanjut.

Pemkab Blitar juga menggandeng perguruan tinggi dalam penyusunan dokumen perencanaan kawasan wisata tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi sekaligus mempercepat pengembangan destinasi wisata berbasis potensi alam.

Ke depan, kawasan wisata yang telah memiliki dokumen perencanaan akan ditawarkan kepada pihak ketiga sebagai peluang investasi. Dengan demikian, pengembangan destinasi wisata pantai di Kabupaten Blitar diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Percepatan izin pengelolaan pesisir selatan Blitar kini menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Selain untuk memulihkan PAD pariwisata yang sempat terhenti, langkah tersebut juga diharapkan membuka peluang pengembangan kawasan wisata pantai secara lebih profesional, legal, dan berkelanjutan. (jar/c1/ady)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
#PemkabBlitar #PesisirSelatanBlitar #WisataPantaiBlitar #Kabupaten Blitar #Disbudpar Kabupaten Blitar