BLITAR KAWENTAR - Kasus penyelundupan pil dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kembali berkembang.
Setelah sebelumnya seorang perempuan berinisial DR, 25, ditangkap karena berusaha memasukkan ratusan pil koplo ke dalam lapas dengan modus menyembunyikannya di organ intim, kini polisi menetapkan tiga narapidana (napi) sebagai tersangka baru dalam jaringan pengedar pil koplo dari balik lapas.
Penetapan tersangka baru ini memperkuat dugaan bahwa peredaran pil dobel L di dalam lapas dilakukan secara terorganisir.
Ketiga napi yang kini resmi menyandang status tersangka adalah AP, SW, dan TN. Mereka diduga memiliki peran penting dalam mengatur masuknya pil koplo ke dalam lingkungan lapas.
Kasus jaringan pengedar pil koplo dari balik lapas ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Sebab, peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut ternyata dikendalikan langsung oleh warga binaan yang masih menjalani masa hukuman.
Tiga Napi Berbagi Peran dalam Aksi Penyelundupan
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengungkapkan bahwa ketiga napi tersebut telah membagi tugas secara sistematis sebelum aksi penyelundupan dilakukan.
Menurut hasil investigasi internal lapas, AP berperan sebagai penghubung yang mencari barang dari luar lapas.
Ia memanfaatkan hubungan asmaranya dengan DR yang telah terjalin selama dua tahun untuk menjalankan aksi penyelundupan.
Sementara itu, dua napi lainnya, yakni SW dan TN, bertugas menyediakan modal pembelian pil dobel L yang akan diedarkan di dalam lapas.
“Mereka bertiga bersekongkol. AP bertugas memesan barang melalui jalur pacarnya, sedangkan SW dan TN yang memodali pembelian obat keras berbahaya tersebut,” ujar Iswandi, Kamis (25/6).
Dengan pola pembagian tugas tersebut, aparat menilai jaringan ini telah berjalan cukup terstruktur dan memiliki tujuan ekonomi dari penjualan pil koplo di lingkungan lapas.
Polisi Terbitkan Laporan Baru
Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, pihaknya menerbitkan laporan polisi (LP) baru untuk menjerat keterlibatan tiga warga binaan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan DR dan AP sebagai tersangka dalam perkara penyelundupan pil dobel L.
Namun, untuk mendalami peran masing-masing pelaku secara lebih rinci, penyidik memisahkan proses hukum terhadap para napi yang diduga menjadi pengendali jaringan.
“Kami sudah menerbitkan LP baru untuk menjerat keterlibatan ketiga warga binaan tersebut bersama DR,” tegas Bambang.
Langkah ini dilakukan agar penyidik dapat mengembangkan kasus secara lebih luas, termasuk menelusuri jalur distribusi dan sumber pasokan pil dobel L yang masuk ke dalam lapas.
DR Diduga Juga Edarkan Pil Koplo di Lingkungan Rumah
Hasil pemeriksaan penyidik turut mengungkap fakta lain mengenai peran DR. Perempuan asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu diduga tidak hanya menjadi kurir yang dimanfaatkan oleh kekasihnya.
Berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), DR diketahui juga menjual pil dobel L secara eceran di lingkungan tempat tinggalnya.
Jumlah yang dijual berkisar antara lima hingga sepuluh butir setiap transaksi.
Selain itu, DR mengaku pernah berhasil menyelundupkan pil dobel L ke dalam lapas menggunakan modus yang sama sebelum akhirnya tertangkap.
Baca Juga: Pemkab Blitar Kejar Izin Kelola 600 Hektare Pesisir Selatan, PAD Pariwisata Terancam Terus Menurun
“Menurut pengakuannya, aksi pertama berhasil lolos dengan membawa sekitar 200 butir pil menggunakan cara yang sama,” ungkap penyidik.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas peredaran pil koplo di dalam lapas telah berlangsung lebih dari satu kali.
Bandar Utama Masuk Daftar Pencarian Orang
Penyidik kini fokus memburu sosok yang diduga menjadi pemasok utama pil dobel L. Polisi telah mengantongi identitas seorang pria berinisial DA, warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
DA diduga berperan sebagai bandar yang memasok pil kepada jaringan tersebut. Namun saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
Akibatnya, DA kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target pengejaran aparat kepolisian.
“Identitas bandar utamanya sudah kami kantongi. Pelaku berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Bambang.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah petugas lapas menggagalkan upaya DR menyelundupkan 624 butir pil dobel L yang disembunyikan dalam kondom dan dimasukkan ke organ intimnya saat hendak melakukan kunjungan ke lapas. Pil tersebut diduga akan diedarkan oleh AP di dalam lapas dengan harga mencapai Rp 25 ribu per butir.
Para pelaku kini dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka mencapai lebih dari lima tahun penjara.(mg1/c1/ady)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari