BLITAR KAWENTAR – Jumlah penduduk Kota Blitar yang masih berada di bawah ambang batas 200 ribu jiwa membuat alokasi kursi DPRD serta pembagian daerah pemilihan (dapil) dipastikan belum mengalami perubahan pada Pemilu mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menegaskan, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang memungkinkan penambahan kursi legislatif maupun pembentukan dapil baru.
Ketentuan mengenai jumlah kursi DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi tersebut menetapkan jumlah kursi legislatif berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing daerah. Karena jumlah penduduk Kota Blitar belum mencapai 200 ribu jiwa, komposisi kursi DPRD tetap sebanyak 25 kursi.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengatakan bahwa aturan tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan jumlah kursi DPRD maupun pembagian daerah pemilihan. Selama jumlah penduduk belum memenuhi batas minimal yang ditentukan undang-undang, perubahan alokasi kursi belum dapat dilakukan.
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, Kota Blitar tidak ada penambahan dapil karena tidak memenuhi syarat. Jumlah kursinya tetap 25 karena jumlah penduduk Kota Blitar masih di bawah 200 ribu jiwa," ujarnya.
Pembagian Dapil Masih Tetap Tiga Wilayah
Dengan jumlah kursi DPRD yang tidak berubah, pembagian daerah pemilihan di Kota Blitar juga dipastikan masih sama seperti pada Pemilu sebelumnya. Saat ini terdapat tiga dapil yang masing-masing mewakili satu kecamatan.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Kepanjenkidul, Dapil 2 berada di Kecamatan Sananwetan, sedangkan Dapil 3 mencakup Kecamatan Sukorejo. Ketiga wilayah tersebut tetap menjadi dasar pembagian suara dalam pemilihan anggota DPRD Kota Blitar.
Menurut Rangga, penataan ulang dapil hanya dilakukan apabila terjadi perubahan signifikan terhadap jumlah penduduk yang berdampak langsung pada penambahan atau pengurangan alokasi kursi legislatif. Hingga saat ini, kondisi tersebut belum terjadi di Kota Blitar.
"Jumlah dapilnya tetap tiga. Dapil 1 Kecamatan Kepanjenkidul, Dapil 2 Kecamatan Sananwetan, dan Dapil 3 Kecamatan Sukorejo," jelasnya.
Penambahan Kursi Bergantung Pertumbuhan Penduduk
KPU menjelaskan bahwa penambahan jumlah kursi DPRD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan politik atau pertimbangan administratif. Seluruh proses harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai jumlah penduduk suatu daerah.
Artinya, apabila pada masa mendatang jumlah penduduk Kota Blitar mengalami peningkatan hingga melampaui batas yang telah ditentukan dalam undang-undang, peluang penambahan kursi DPRD maupun penyesuaian dapil baru dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, selama syarat tersebut belum terpenuhi, komposisi kursi maupun peta dapil akan tetap dipertahankan sebagaimana berlaku pada Pemilu sebelumnya.
"Selama jumlah kursinya tidak berubah, pembagian dapil juga tetap. Jadi sampai saat ini belum ada pembahasan terkait penambahan dapil di Kota Blitar," katanya.
KPU Siap Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat
Meski belum ada perubahan dalam waktu dekat, KPU Kota Blitar memastikan akan terus mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait penyelenggaraan pemilu. Jika di kemudian hari terdapat perubahan regulasi mengenai alokasi kursi ataupun penataan daerah pemilihan, KPU akan menyesuaikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rangga, seluruh tahapan Pemilu tetap mengacu pada regulasi nasional sehingga kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan perubahan dapil secara mendadak tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
NUD
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pembahasan mengenai penambahan kursi DPRD maupun pembentukan dapil baru di Kota Blitar. Fokus KPU masih pada pelaksanaan tahapan pemilu sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk saat ini peta dapil Kota Blitar masih tetap seperti yang berlaku pada pemilu sebelumnya," pungkasnya.