BLITAR KAWENTAR – Sejarah Kabupaten Srengat menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan wilayah Blitar yang belum banyak diketahui masyarakat. Daerah yang kini menjadi Kecamatan Srengat itu ternyata pernah berstatus kabupaten sebelum akhirnya dihapus oleh pemerintah Hindia Belanda pada 31 Desember 1830.
Kabupaten Srengat disebut memiliki peran strategis pada masa Perang Jawa atau Perang Diponegoro yang berlangsung pada 1825 hingga 1830. Letaknya sebagai jalur penghubung dari wilayah Mataraman menuju Mancanegara Wetan membuat daerah tersebut menjadi lintasan penting bagi masyarakat maupun para pengikut Pangeran Diponegoro.
Dalam catatan sejarah, Kabupaten Srengat dipimpin oleh Raden Tumenggung Mertodiningrat II yang dikenal memiliki sikap anti terhadap pemerintah kolonial Belanda. Posisi inilah yang kemudian membuat keberadaan Kabupaten Srengat mendapat perhatian serius dari pemerintah Hindia Belanda.
Kabupaten Agraris di Bawah Kasunanan Surakarta
Pada periode sekitar 1765 hingga 1830, Kabupaten Srengat telah memiliki sistem pemerintahan sendiri di bawah kekuasaan Kasunanan Surakarta. Wilayah tersebut dikenal sebagai daerah agraris yang subur dan menjadi salah satu kawasan penting di wilayah Mancanegara Wetan.
Salah satu bupati yang paling dikenal adalah Raden Tumenggung Mertodiningrat II. Ia merupakan putra dari Bupati Ponorogo sekaligus pemimpin Kabupaten Srengat yang berpengaruh pada masanya.
Selain menjadi daerah pertanian, Srengat juga dikenal sebagai pintu gerbang jalur Mataraman bagi masyarakat yang bermigrasi menuju wilayah timur Pulau Jawa.
Perang Diponegoro Mengubah Sejarah Srengat
Ketika Pangeran Diponegoro memimpin perlawanan terhadap Belanda pada 1825, Kabupaten Srengat disebut menjadi salah satu daerah yang memberikan dukungan.
Bahkan sebelum perang pecah, Pangeran Diponegoro dikabarkan telah mengirimkan surat kepada sejumlah bupati di wilayah Mancanegara Wetan, termasuk Bupati Srengat.
Selama berlangsungnya Perang Jawa, Kabupaten Srengat menjadi tempat persinggahan para pendatang dari wilayah Mataraman yang terdiri atas berbagai lapisan masyarakat, mulai kalangan priyayi, tokoh agama, penghulu, laskar, pedagang hingga rakyat biasa.
Posisi tersebut membuat Srengat menjadi jalur yang sangat strategis bagi pergerakan masyarakat pada masa itu.
Namun, perjuangan Pangeran Diponegoro berakhir setelah dirinya ditangkap Belanda di Magelang pada 28 Maret 1830. Setelah ditahan di Batavia dan Manado, ia kemudian diasingkan ke Makassar hingga wafat pada 1855.
Belanda Hapus Kabupaten Srengat
Berakhirnya Perang Jawa menjadi awal perubahan besar dalam sistem pemerintahan di wilayah Mancanegara Wetan.
Pada 3–4 Juli 1830, pemerintah Hindia Belanda menggelar pertemuan dengan para bupati di Ngawi. Seluruh kepala daerah diwajibkan hadir sebagai bagian dari penataan ulang pemerintahan pascaperang.
Namun, Bupati Srengat tidak menghadiri pertemuan tersebut. Sikap itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah kolonial.
Belanda juga menilai Kabupaten Srengat menjadi jalur utama pelarian para pengikut Diponegoro sehingga dianggap berpotensi memunculkan kembali semangat perlawanan.
Atas dasar itu, pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Resolusi Nomor 10 tanggal 31 Desember 1830 yang menghapus status Kabupaten Srengat. Sejak saat itu wilayah tersebut berubah menjadi distrik atau setingkat kawedanan.
Berubah Menjadi Kawedanan hingga Kantor Imigrasi
Beberapa tahun kemudian, sekitar 1834, dibentuk Kawedanan Srengat yang dipimpin seorang wedana bernama Raden Sutejo atau Tejokusumo.
Baca Juga: Kiandra Ramadhipa Juara Moto3 Junior Estoril, Manuver Nekat di Lap Terakhir Bikin Rival Tak Berkutik
Status kawedanan tersebut bertahan hingga era otonomi daerah diberlakukan pada awal 2000-an. Setelah sistem kawedanan dihapus, kawasan bekas pusat pemerintahan Srengat kemudian dialihfungsikan.
Pada 2003, berdiri dan mulai beroperasi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar di Srengat. Kehadiran kantor tersebut dinilai memiliki keterkaitan historis dengan fungsi Srengat pada masa lampau sebagai jalur keluar masuk masyarakat menuju wilayah lain.
Dahulu, kawasan ini dikenal sebagai tempat pengesahan surat perjalanan bagi masyarakat yang hendak melanjutkan perjalanan ke Mancanegara Wetan. Kini, fungsi tersebut seolah kembali hadir melalui pelayanan penerbitan paspor bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.
Perubahan itu menjadi penanda bahwa Srengat tetap memiliki posisi penting dalam perjalanan sejarah Blitar, meski status kabupatennya telah berakhir hampir dua abad lalu.
Editor : Regina Gavin Agata