Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gila! Sindikat Pembobol Minimarket di Blitar Sudah Beraksi 7 Kali, Polisi Ringkus 3 Pelaku dan Buru Anggota Komplotan yang Buron!

M. Subchan Abdullah • Jumat, 26 Juni 2026 | 11:01 WIB
BUKTI KEJAHATAN: Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo (empat dari kiri) menunjukkan barang bukti yang dipakai para tersangka untuk merampok minimarket.
BUKTI KEJAHATAN: Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo (empat dari kiri) menunjukkan barang bukti yang dipakai para tersangka untuk merampok minimarket.

BLITAR KAWENTAR - Aksi kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat dan menyasar jaringan minimarket akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat penegak hukum. Tiga orang anggota komplotan pelaku spesialis pembobolan tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi mapolres. Mereka berhasil diringkus dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai melancarkan aksi nekat di salah satu minimarket yang berlokasi di Jalan Mastrip, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan secara detail bahwa aksi perampokan besar di wilayah Kecamatan Srengat tersebut terjadi pada hari Sabtu (6/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula ketika para pelaku berkumpul dan berangkat bersama-sama dari wilayah Kediri menuju ke wilayah hukum Kabupaten Blitar. Tujuan utama mereka adalah menyisir sejumlah kawasan guna menemukan target minimarket yang dirasa potensial untuk dirampok.

Setelah melakukan pengamatan intensif dan menemukan sasaran minimarket yang kondisinya sepi serta minim pengawasan, komplotan ini langsung melancarkan aksi jahatnya. Dalam aksi cepat di satu lokasi di Srengat tersebut, para pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 44 juta beserta satu buah brankas besi milik toko. Guna memuluskan aksinya, para pelaku tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan senjata tajam.

Baca Juga: Suzuki Karimun 2026 Kembali Jadi Sorotan, City Car Legendaris Ini Tawarkan Kabin Lega, BBM Super Irit dan Harga Mulai Rp150 Jutaan

"Pelaku mengancam korban dengan sajam, menyekap dan mengikat pegawai toko yang berjaga, lalu memaksa meminta kunci brankas karena mereka tahu ada brankas uang di sana," ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo kepada awak media kemarin (25/6).

Melalui proses penyelidikan mendalam dan pengejaran intensif di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Berdasarkan hasil identifikasi petugas, ketiga pemuda yang berhasil ditangkap tersebut semuanya masih berumur 23 tahun. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiganya memiliki peran yang sangat spesifik dan terbagi rapi saat mengeksekusi target di lapangan.

Tersangka pertama berinisial YDS, pemuda asal Kediri yang bertugas sebagai otak utama komplotan. YDS berperan menyiapkan senjata tajam, menentukan sasaran toko yang akan dirampok, menodong karyawan, serta memaksa meminta kunci brankas. Tersangka kedua adalah MJS, asal Kabupaten Trenggalek, yang berperan menyiapkan sepeda motor operasional, ikut menodong pegawai, hingga melakukan tindakan nekat berupa penikaman.

Baca Juga: Suzuki Karimun Wagon R 2026 Muncul Lagi, City Car Irit Favorit Keluarga Indonesia Kini Lebih Modern dan Dibanderol Mulai Rp150 Jutaan

Sementara tersangka ketiga adalah ISL, warga asal Kediri, yang bertugas sebagai driver atau pengemudi kendaraan. Tak hanya menyetir, ISL juga ikut masuk untuk menodong korban, mengikat penjaga toko, serta berjaga di ruang depan toko selama aksi perampokan berlangsung untuk memastikan situasi sekitar tetap aman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, modus operandi komplotan spesialis minimarket ini adalah berputar-putar menggunakan kendaraan untuk memetakan situasi target toko yang sepi. Kepada penyidik, para pelaku mengaku nekat melakukan perampokan karena terdesak motif masalah ekonomi guna memenuhi keperluan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Namun, dari hasil pengembangan penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, aksi kejahatan di Jalan Mastrip tersebut ternyata bukan merupakan tindakan pertama kali yang dilakukan oleh para tersangka. Rekam jejak kejahatan komplotan ini ternyata cukup panjang dan terstruktur. 

Baca Juga: Suzuki Karimun 2026 Dikabarkan Comeback, Tampil Lebih Modern dengan Teknologi Hybrid dan Fitur Canggih, Harga Mulai Rp130 Jutaan?

"Ternyata mereka sudah tujuh kali melancarkan aksi serupa sejak periode Maret sampai Juni tahun 2026 ini. Tiga lokasi di antaranya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota yaitu di Kecamatan Srengat dan Kecamatan Ponggok, sedangkan empat lokasi sisanya berada di wilayah hukum Polres Jombang," terang perwira kepolisian berpangkat melati dua tersebut.

Dari total rentetan aksi kejahatan tersebut, kerugian materiil khusus untuk tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Blitar Kota saja ditaksir mencapai angka sekitar Rp 100 juta. Tersangka YDS diketahui sebagai gembong utama yang terlibat penuh dan aktif dalam seluruh aksi kriminal di tujuh TKP berbeda tersebut.

Selain menangkap tiga pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) penting. Di antaranya adalah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, beberapa unit handphone, serta sepeda motor yang diduga kuat dibeli dari uang hasil curian.

Baca Juga: 7 Mobil Bekas Rp100 Jutaan Terbaik Tahun 2026, Ada Nissan Serena Mewah hingga Isuzu Panther yang Dijuluki Kuda Besi Anti Rewel

Kasus curas ini dipastikan masih akan terus berkembang di lapangan karena pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Polisi telah menetapkan tiga pelaku lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial RS, AD, dan AP. Pihak penyidik menegaskan akan terus mengejar para buron tersebut sampai tertangkap.

Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, para tersangka yang sudah tertangkap kini dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai pencurian dengan kekerasan. Mereka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. 

Editor : Azahra Meilisani Salma
#kasus #pembobol #Polres Blitar Kota #Kota Blitar #minimarket