BLITAR KAWENTAR - Kondisi sejumlah fasilitas publik di area pusat ekonomi Kota Blitar memicu sorotan tajam. Pasalnya, akses jalan searah di sekitar pasar tradisional, mulai dari Jalan Mayang, Jalan Mawar, Jalan Menur, hingga Jalan Kerantil, saat ini dilaporkan mengalami kerusakan parah.
Ironisnya, di tengah keluhan masyarakat tersebut, realisasi serapan anggaran belanja modal daerah untuk sektor konstruksi tahun 2026 justru dinilai masih jalan di tempat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, memantik respons keras atas lambatnya eksekusi perbaikan infrastruktur tersebut. Dia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan serapan anggaran 2026, khususnya pada pos belanja modal yang saat ini realisasinya masih jauh dari harapan.
"Untuk belanja modal masih jauh dari harapan kita. Semoga belanja modal utamanya dari sektor kegiatan-kegiatan konstruksi untuk segera didahulukan," ujar Totok, Sabtu (27/6/2026).
Dia membeberkan, pos anggaran yang perlu mendapat atensi serius dan percepatan eksekusi adalah belanja barang dan jasa yang nilainya mencapai Rp 386 miliar, disusul alokasi belanja modal Rp 60 miliar. Badan Anggaran (Banggar) DPRD meminta sisa waktu di tahun anggaran berjalan ini dioptimalkan semaksimal mungkin guna menghindari risiko penumpukan pencairan dana di menit-menit akhir.
Politikus PKB ini menegaskan, pemerintah daerah tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda perbaikan fasilitas publik yang sudah tidak memadai atau tidak layak. Menurutnya, ruas-ruas jalan di sekitar pasar tradisional tersebut merupakan urat nadi perekonomian yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) cukup signifikan dari sektor retribusi.
"Segera perbaiki infrastruktur yang dipandang sudah tidak memadai atau tidak layak. Misalkan kerusakan ruas jalan diperbaiki atau direalisasi. Banyak contoh jalan-jalan searah atau sekitar pasar tradisional yang rusak parah, kami minta segera dilaksanakan pekerjaannya. Wong anggaran sudah ada, nunggu apa lagi?" cetusnya.
Lebih lanjut, Totok mengingatkan esensi fundamental dari penarikan retribusi daerah. Dia menekankan bahwa retribusi yang ditarik dari masyarakat atau badan usaha merupakan kompensasi langsung atas layanan fasilitas atau pemberian izin yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Kita semua harus catat bahwa retribusi daerah itu merupakan pungutan atas layanan fasilitas. Jadi kalau ngomongin retribusi parkir jalan umum, berarti layanan jalan umumnya itu harus diperbaiki," tegasnya.
Jika perbaikan infrastruktur terus diulur-ulur padahal anggarannya sudah siap, Banggar mengkhawatirkan adanya gelombang protes dan penurunan tingkat kepercayaan dari masyarakat selaku pembayar retribusi. "Kalau enggak segera diperbaiki, bisa aja masyarakat komplain. Wong retribusi parkir itu cukup signifikan untuk ibaratnya renovasi atau perbaikan jalan," tandasnya. (mg1/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah