BLITAR KAWENTAR – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi terus menjadi fokus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Dua perkara yang saat ini mendapat perhatian serius adalah kasus korupsi Dam Kali Bentak dan penyalahgunaan APBDes Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian yang ditanggung negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
Dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak, seluruh terpidana telah diminta mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan. Namun, proses eksekusi masih menunggu kelengkapan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap karena masih ada satu salinan putusan yang belum diterima pihak kejaksaan.
Kejari Tunggu Putusan Lengkap Pengadilan
Lie Putra Setiawan menjelaskan, sejak proses persidangan di tingkat pertama hingga banding, jaksa penuntut umum telah menuntut pembayaran uang pengganti kepada sejumlah terdakwa, termasuk Muhammad Muklison. Meski demikian, Kejari belum dapat memastikan seluruh kewajiban pembayaran karena masih menunggu hasil putusan kasasi.
Menurutnya, kejaksaan tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa sebelum seluruh putusan diterima secara resmi. Setelah seluruh dokumen lengkap, barulah dilakukan eksekusi sesuai amar putusan, termasuk terkait kewajiban pembayaran uang pengganti apabila memang dibebankan kepada para terpidana.
Pengembalian Kerugian Negara Sudah Mencapai Rp2,9 Miliar
Meski proses hukum masih berjalan, pemulihan kerugian negara dalam perkara Dam Kali Bentak telah menunjukkan hasil. Hingga saat ini, total dana yang berhasil dikembalikan mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Dana tersebut berasal dari tiga terpidana, yakni Muhammad Bahweni sebesar Rp43 juta, Miftaul Iqbalud Daroini sebesar Rp135 juta, dan Hari Budiyono sebesar Rp2,7 miliar.
Lie menerangkan, sebagian dana tersebut merupakan uang titipan yang telah diserahkan para terpidana sejak tahap penyidikan sebagai bentuk iktikad baik. Dana itu telah masuk ke kas negara dan nantinya akan dieksekusi sesuai ketentuan setelah seluruh putusan berkekuatan hukum tetap diterima oleh kejaksaan.
Baca Juga: Kuda Hitam Piala Dunia 2026 Jadi Ancaman Serius, Norwegia hingga Maroko Siap Guncang Tim Raksasa
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Transparansi menjadi salah satu komitmen Kejari dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Kasus APBDes Umbuldamar Masih Berproses
Selain perkara Dam Kali Bentak, Kejari Kabupaten Blitar juga terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam perkara penyalahgunaan APBDes Desa Umbuldamar Tahun Anggaran 2021. Hingga kini, proses pengembalian kerugian negara masih berlangsung.
Dalam perkara tersebut, terpidana Maskurroji baru mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1 juta dari total kewajiban sekitar Rp125 juta. Untuk memenuhi kekurangan tersebut, kejaksaan saat ini melakukan penelusuran aset milik terpidana yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
Lie menegaskan, langkah penelusuran aset merupakan bagian dari strategi kejaksaan agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. Seluruh aset yang memenuhi ketentuan hukum akan ditelusuri guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Sementara itu, terpidana lainnya, Mugiono, telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp59.322.708,16. Penyelesaian tersebut menjadi salah satu contoh keberhasilan upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan Kejari Kabupaten Blitar.
Kejari Kabupaten Blitar memastikan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam setiap perkara korupsi yang ditangani. Selain menuntut pelaku secara pidana, pemulihan aset negara akan tetap menjadi prioritas agar kerugian akibat tindak pidana korupsi dapat diminimalkan dan memberikan manfaat kembali bagi masyarakat.
Editor : Regina Gavin Agata