Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Blitar Terkendala Status LP2B, Pemkab Siapkan Perubahan Lahan 6,5 Hektare demi Penuhi Syarat Kementerian

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB
Foto: Ilustrasi by gemini AI
Foto: Ilustrasi by gemini AI

 

BLITAR KAWENTAR – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Blitar masih menghadapi hambatan pada tahap persiapan.

 Kendala utama yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar adalah status lahan yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan karena sebagian masih masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Meski luas lahan yang disiapkan telah memenuhi ketentuan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh aspek legalitas agar lokasi tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Perjuangan Soekarno Menuju Kemerdekaan Indonesia: Dari Tuduhan Kolaborator Jepang hingga Berhasil Memproklamasikan Kemerdekaan

 Proses ini menjadi salah satu syarat penting sebelum pembangunan Sekolah Rakyat dapat direalisasikan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Hankam Mikhael Indoro, mengatakan bahwa saat ini tahapan pembangunan masih difokuskan pada penyelesaian administrasi lahan.

Lokasi yang diusulkan berada di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, dengan luas mencapai sekitar 6,5 hektare.

Baca Juga: Benarkah Soekarno Memiliki Kesaktian? Ini Deretan Mitos, Pusaka, dan Fakta Sejarah Sang Proklamator

"Kalau untuk luasan sudah memenuhi, tetapi untuk persyaratan legalitas masih berproses. Saat nanti ada survei dari kementerian pusat, seluruh dokumen legalitas harus sudah siap disampaikan," ujarnya.

Menurut Hankam, proses legalisasi lahan melibatkan berbagai instansi pemerintah. 

Mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Koordinasi lintas instansi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh dokumen administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Namun, persoalan terbesar saat ini adalah status lahan yang masih tercatat sebagai kawasan LP2B.

Karena itu, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengubah status lahan tersebut sebelum dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas pendidikan.

"Statusnya harus dikeluarkan terlebih dahulu agar memenuhi syarat clear and clean untuk pembangunan Sekolah Rakyat," jelas Hankam.

Baca Juga: Mengapa Soekarno Bekerja Sama dengan Jepang? Ini Kisah Perjuangannya Menuju Kemerdekaan Indonesia

Perubahan status lahan menjadi langkah krusial karena pemerintah pusat mensyaratkan lokasi pembangunan bebas dari persoalan hukum maupun administrasi.

 Dengan demikian, proses pembangunan nantinya dapat berjalan tanpa hambatan.

Hankam menjelaskan, lahan yang diusulkan sebenarnya merupakan kawasan pekarangan yang berada di samping lapangan latihan pacuan kuda di Desa Kendalrejo.

Baca Juga: Mengapa Soekarno Lengser? Krisis Ekonomi, G30S hingga Supersemar yang Mengakhiri Kekuasaannya

Selama ini, sebagian area dimanfaatkan sebagai arena latihan pacuan kuda, sedangkan sebagian lainnya berupa lahan kering.

 Kondisi tersebut dinilai cukup mendukung untuk dikembangkan menjadi kawasan pendidikan berasrama apabila seluruh proses legalitas telah selesai.

Pemerintah Kabupaten Blitar pun terus berupaya mempercepat penyelesaian administrasi agar ketika tim dari kementerian melakukan survei lapangan, seluruh dokumen telah lengkap dan memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Menguak Sisi Gelap Soekarno, Kebijakan Politik yang Mengubah Arah Demokrasi Indonesia

Selain menyiapkan lahan, pemerintah daerah juga mulai mempersiapkan proses verifikasi calon peserta didik.

Hankam mengatakan, Sekolah Rakyat diprioritaskan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga miskin ekstrem. Data calon siswa telah disiapkan pemerintah pusat melalui Basis Data Nasional (BNBA).

Sasaran utama program ini merupakan masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 dan desil 2, terutama keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Sejarah Alun-alun Kota Blitar dan Masjid Agung, Dari Arena Rampogan Macan hingga Ikon Wisata Heritage

Menurutnya, pemerintah daerah nantinya tidak lagi melakukan pendataan dari awal.

 Tugas utama pemerintah daerah adalah memastikan data tersebut masih sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Nama-nama calon siswa sebenarnya sudah tersedia dari kementerian. Nanti tugas pemerintah daerah adalah melakukan verifikasi, apakah anak tersebut masih memenuhi syarat, belum menempuh pendidikan tertentu, serta memastikan kesiapan keluarga untuk menyekolahkan anaknya di Sekolah Rakyat," katanya.

Baca Juga: Sejarah Bupati Blitar Era Hindia Belanda, Dari Perjanjian Sepreh hingga Berakhirnya Kekuasaan Kolonial Jepang

Berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Blitar, Sekolah Rakyat nantinya akan melayani jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Setiap jenjang pendidikan direncanakan memiliki tiga rombongan belajar (rombel). Masing-masing rombel akan diisi sebanyak 30 siswa.

Dengan skema tersebut, kapasitas peserta didik diproyeksikan mampu menampung ratusan anak dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan akses pendidikan berkualitas melalui sistem sekolah berasrama.

Baca Juga: Es Pleret Blitar Jadi Kuliner Legendaris, Minuman Tradisional Rp6 Ribu yang Masih Diburu Pecinta Jajanan Tempo Dulu

"Informasinya, masing-masing jenjang akan ada tiga rombel dengan kapasitas 30 anak per rombel. Jadi memang diproyeksikan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi keluarga kurang mampu," pungkas Hankam.

Apabila seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan sesuai jadwal, Kabupaten Blitar berpeluang menjadi salah satu daerah yang segera merealisasikan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari program pemerintah pusat dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat miskin ekstrem sekaligus memperluas kesempatan memperoleh pendidikan yang layak melalui sistem berasrama.(jar/c1/sub)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
#Sekolah Rakyat Kabupaten Blitar #Desa Kendalrejo Talun #Pemkab Blitar #Dinas Sosial Kabupaten Blitar #LP2B