Salah seorang pegawai yang bertugas di bagian kasir mengatakan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi mengenai sistem pengupahan maupun jadwal pencairan gaji. Para pegawai juga telah berupaya menanyakan kepastian tersebut kepada pihak terkait, termasuk babinsa dan Person in Charge (PIC) PT Agrinas Pangan Nusantara wilayah Blitar. Namun, hingga saat ini mereka masih menunggu jawaban resmi.
Hal serupa disampaikan Jefry, salah satu pegawai sekaligus Sekretaris Pengurus KKMP Bendo. Menurutnya, sejak proses rekrutmen sekitar dua bulan lalu tidak pernah ada penjelasan tertulis mengenai nominal gaji yang akan diterima para pekerja. Padahal, mereka telah aktif bekerja sejak 16 Mei untuk mempersiapkan operasional gerai sebelum peluncuran serentak Koperasi Merah Putih yang digelar Presiden Prabowo Subianto pada 30 Mei lalu.
Jefry menjelaskan, perekrutan pegawai dilakukan melalui usulan dari unsur karang taruna, RT, dan tokoh masyarakat yang kemudian diserahkan kepada pihak kelurahan. Setelah dinyatakan lolos, enam pegawai langsung mulai bekerja. Hingga kini mereka tetap menjalankan tugas sehari-hari meski belum memperoleh kepastian mengenai hak upah yang akan diterima.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan operasional gerai saat ini masih berada di bawah koordinasi babinsa dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, pengurus koperasi yang telah terbentuk sebelumnya belum sepenuhnya dilibatkan dalam operasional. Dari total kebutuhan 17 personel, baru enam orang yang aktif bekerja, sedangkan pegawai lainnya masih menunggu instruksi untuk mulai bertugas.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, meminta agar mekanisme kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan KKMP diperjelas. Menurutnya, kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji menjadi hal penting agar hak para pekerja tidak terabaikan.
Nuhan menilai, apabila manajemen gerai belum siap sepenuhnya, seharusnya perekrutan pegawai belum dilakukan. Dengan begitu, tidak akan muncul ketidakpastian mengenai hak upah para pekerja. Ia menegaskan bahwa setiap karyawan yang telah bekerja wajib memperoleh gaji sesuai kesepakatan.
Hingga saat ini DPRD Kota Blitar memang belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Meski demikian, pihaknya mempersilakan masyarakat maupun para pekerja untuk menyampaikan aduan apabila merasa dirugikan. DPRD siap memfasilitasi laporan tersebut sebagai bahan evaluasi agar persoalan dapat segera diselesaikan.