Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Rokok Ilegal Masih Merajalela, Satpol PP Kota Blitar Sita 11 Ribu Batang, Negara Berpotensi Rugi Rp 17 Juta

M. Luki Azhari • Rabu, 1 Juli 2026 | 11:15 WIB
MERAJALELA: Petugas Satpol PP Kota Blitar saat menyita belasan ribu batang rokok ilegal di salah satu lokasi di Kecamatan Kepanjenkidul, Kamis (25/6) lalu.
MERAJALELA: Petugas Satpol PP Kota Blitar saat menyita belasan ribu batang rokok ilegal di salah satu lokasi di Kecamatan Kepanjenkidul, Kamis (25/6) lalu.

BLITAR KAWENTAR – Peredaran rokok ilegal di Kota Blitar masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya bisa diberantas. Dalam serangkaian operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, petugas berhasil menyita sebanyak 11.314 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sejumlah lokasi. Temuan tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran rokok ilegal di tingkat pedagang eceran.

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok ilegal juga berdampak terhadap penerimaan negara. Berdasarkan hasil perhitungan Satpol PP Kota Blitar, barang bukti yang diamankan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 17,6 juta dari sektor cukai yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara.

Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Joni Tri Nursamsu, mengatakan fenomena maraknya rokok ilegal tidak lepas dari kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, ketika harga rokok legal semakin mahal, sebagian konsumen memilih alternatif yang lebih murah meskipun tidak memiliki pita cukai resmi.

Baca Juga: Daripada Beli Bajaj, Mending Tebus Mobil Bekas 40 Jutaan Ini: Review Suzuki Karimun Wagon R Eks Pabrik Rokok

"Ketika kondisi ekonomi sulit, kebutuhan merokok tetap ada. Saat harga rokok resmi tinggi, masyarakat mencari produk yang lebih murah. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu

Joni menjelaskan, hukum pasar menjadi salah satu penyebab rokok ilegal tetap bertahan. Selama masih ada permintaan dari masyarakat, distribusi rokok tanpa pita cukai akan terus berlangsung.

Tidak hanya konsumen, pedagang kecil juga dinilai masih minim pemahaman mengenai aturan cukai. Banyak pemilik warung menerima tawaran dari tenaga pemasaran karena harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk resmi.

Menurutnya, sebagian besar pedagang belum memahami bahwa rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan sebagaimana produk legal sehingga kualitasnya juga belum terjamin.

"Pedagang kecil umumnya tergiur harga murah. Mereka belum memahami risiko hukum maupun dampaknya terhadap konsumen," katanya.

Baca Juga: Nasib Eks Pekerja Pabrik Rokok Bokor Mas usai Pailit yang Hingga Kini Belum Bisa Cairkan JKP-JHT, Ini Kendalanya

Operasi Dilakukan Bertahap

Operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara bertahap. Pada operasi pertama di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, petugas berhasil mengamankan 10.786 batang rokok ilegal.

Selanjutnya, operasi dilanjutkan ke salah satu toko di Kecamatan Sananwetan. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan 528 batang rokok tanpa pita cukai sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 11.314 batang dari berbagai merek.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik toko agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.

Edukasi Terus Digencarkan

Satpol PP Kota Blitar tidak hanya mengandalkan operasi penindakan. Upaya preventif juga terus dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Edukasi diberikan kepada pedagang, masyarakat umum, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), hingga kalangan pelajar. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal sehingga ruang gerak para pelaku semakin sempit.

Joni menambahkan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Tanpa adanya permintaan dari konsumen maupun pedagang yang menjual, distribusi rokok ilegal akan jauh lebih mudah ditekan.

Baca Juga: Geger Tayangan Live! Tensi Panas Laga Manchester United vs Everton, Pengamat Bola Ini Malah Beri Sentilan Menohok Soal Rokok dan Finansial

Pasokan Diduga dari Luar Daerah

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Satpol PP menduga sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Kota Blitar berasal dari luar daerah.

Distribusinya dilakukan melalui jaringan pemasaran yang cukup rapi. Bahkan, sebagian pengiriman diduga memanfaatkan kendaraan boks maupun armada logistik antardaerah sehingga keberadaannya tidak mudah terdeteksi.

"Kalau diproduksi di Kota Blitar tentu akan lebih mudah kami temukan. Indikasinya justru berasal dari luar daerah dan masuk melalui jaringan distribusi tertentu," jelas Joni.

Meski demikian, Satpol PP mengakui masih menghadapi sejumlah kendala dalam pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya keterbatasan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta ketatnya aturan administrasi penggunaan anggaran.

Meski begitu, pihaknya memastikan operasi dan sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap agar peredaran rokok ilegal di Kota Blitar dapat ditekan semaksimal mungkin. Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara sekaligus perlindungan terhadap konsumen.

Editor : Regina Gavin Agata
#DBHCHT #Satpol PP Kota Blitar #cukai rokok #rokok ilegal #Kota Blitar