Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

SiLPA Dana BOS 2025 Bisa Dimanfaatkan untuk MPLS 2026, Dispendik Kota Blitar Pastikan Dukung Kegiatan Sekolah

M. Subchan Abdullah • Rabu, 1 Juli 2026 | 13:00 WIB
Dinas Pendidikan Kota Blitar memastikan SiLPA Dana BOS 2025 dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelaksanaan MPLS serta berbagai kegiatan sekolah pada tahun ajaran 2026/2027.
Dinas Pendidikan Kota Blitar memastikan SiLPA Dana BOS 2025 dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelaksanaan MPLS serta berbagai kegiatan sekolah pada tahun ajaran 2026/2027.

BLITAR KAWENTAR – SiLPA Dana BOS 2025 dipastikan masih dapat dimanfaatkan oleh seluruh sekolah di Kota Blitar pada tahun anggaran 2026. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar memastikan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027.

Kepastian pemanfaatan SiLPA Dana BOS 2025 tersebut menjadi kabar baik bagi sekolah yang tengah mempersiapkan berbagai kegiatan menyambut tahun ajaran baru. Selain untuk membiayai MPLS, dana itu juga dapat dialokasikan untuk berbagai program pendidikan lain yang menjadi kebutuhan sekolah sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin, menjelaskan bahwa penggunaan kembali SiLPA BOS telah diatur dalam mekanisme penyaluran dana BOS tahap pertama tahun 2026. Karena itu, sekolah tidak perlu khawatir terhadap sisa anggaran yang masih tersedia selama penggunaannya tetap sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Momentum 80 Tahun Polri, Wali Kota Blitar: Polisi Harus Semakin Dekat dengan Masyarakat dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Menurut Dindin, evaluasi penggunaan dana BOS tahun 2025 menunjukkan masih terdapat sisa anggaran yang dapat dimanfaatkan kembali pada tahun ini. Pemanfaatan tersebut akan difokuskan untuk menunjang kebutuhan sekolah pada awal tahun ajaran baru, terutama kegiatan MPLS yang menjadi agenda wajib bagi peserta didik baru.

"Evaluasi dana BOS tentunya tahun 2025 kemarin masih bisa dimanfaatkan SiLPA-nya pada tahun 2026 tahap pertama. Tentu pada tahun ajaran baru ini akan dialokasikan di semua sekolah untuk menunjang kegiatan sekolah, terutama kegiatan MPLS," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh sekolah baik negeri maupun swasta dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan operasional yang telah diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS.

Baca Juga: Megawati Hangestri Kembali Jadi Perbincangan, Performa Gemilang hingga Masa Depan Bintang Voli Indonesia Ini Bikin Publik Penasaran

Berdasarkan data Dispendik Kota Blitar, besaran SiLPA BOS berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan.

Untuk jenjang SD negeri, SiLPA kategori lainnya tercatat sebesar Rp466.290,06 dan SiLPA BOS Reguler mencapai Rp965.100. Sementara pada SD swasta, kategori lainnya sebesar Rp1.130.708,37, BOS Reguler Rp2.454.300, dan BOS Kinerja Rp19.000.

Nilai SiLPA paling besar terdapat pada jenjang SMP negeri. Pada kategori lainnya tercatat mencapai Rp447.924.511, kemudian BOS Reguler sebesar Rp732.135.225, serta BOS Kinerja mencapai Rp73.619.304.

Baca Juga: Megawati Hangestri Jadi Magnet Voli Indonesia, Prestasi Mendunia hingga Karier Selanjutnya Terus Dinantikan Penggemar

Sedangkan pada SMP swasta, SiLPA kategori lainnya mencapai Rp566.859,62 dan BOS Reguler sebesar Rp16.226.626.

Besarnya nilai SiLPA tersebut akan kembali masuk dalam perencanaan penggunaan dana BOS tahun berjalan sehingga tetap memberikan manfaat bagi sekolah.

Dindin menepis anggapan bahwa adanya SiLPA menunjukkan program sekolah tidak terlaksana. Menurutnya, sisa anggaran justru sering muncul karena adanya efisiensi belanja maupun penyesuaian kebutuhan sekolah selama satu tahun anggaran.

Baca Juga: Megawati Hangestri Makin Bersinar di Kancah Internasional, Kiprah dan Prestasinya Bikin Nama Indonesia Kembali Diperhitungkan

Dalam pelaksanaan berbagai program pendidikan, sekolah kerap mampu memperoleh barang atau jasa dengan harga lebih rendah dibandingkan anggaran yang telah disusun sebelumnya. Kondisi tersebut akhirnya menghasilkan sisa anggaran yang masih dapat dimanfaatkan kembali pada tahun berikutnya sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat pula sejumlah kegiatan yang mengalami penyesuaian kebutuhan sehingga penggunaan anggaran tidak sepenuhnya terserap. Namun seluruh proses tersebut tetap melalui mekanisme pelaporan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.

Dispendik Kota Blitar berharap pemanfaatan kembali SiLPA BOS mampu membantu sekolah memenuhi berbagai kebutuhan menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027.

Baca Juga: Megawati Hangestri Kembali Viral, Kiprah Bintang Voli Indonesia di Kancah Internasional Tuai Sorotan dan Banjir Pujian

Kegiatan MPLS menjadi salah satu prioritas karena merupakan proses awal pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru. Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan operasional pembelajaran agar aktivitas pendidikan berjalan lebih optimal.

Dindin menekankan bahwa yang paling penting bukan besarnya sisa anggaran, melainkan bagaimana dana tersebut tetap dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan sesuai peruntukannya.

"Yang terpenting dana tersebut tetap dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah sesuai peruntukannya," pungkasnya.

Baca Juga: PKH 1,2 Juta 2026 Cair Bertahap, Ini Daftar Penerima, Nominal Bantuan, dan Cara Mengecek Status KPM Terbaru**

Dengan kepastian tersebut, sekolah di Kota Blitar kini memiliki tambahan dukungan anggaran untuk menyelenggarakan MPLS dan berbagai kegiatan pendidikan lainnya. Pemanfaatan SiLPA BOS diharapkan mampu membantu sekolah memberikan layanan pendidikan yang lebih baik sekaligus memastikan seluruh peserta didik dapat mengikuti proses belajar mengajar sejak awal tahun ajaran dengan lancar.

Editor : Azahra Meilisani Salma
#MPLS 2026 #SiLPA Dana BOS 2025 #Tahun Ajaran 2026/2027 #dana bos #Dinas Pendidikan Kota Blitar