BLITAR KAWENTAR – Sebuah video yang membahas persoalan agraria di Indonesia menyoroti ketimpangan penguasaan tanah yang dinilai masih menjadi salah satu hambatan utama dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dalam video tersebut disebutkan bahwa sekitar 48 persen atau 26 juta hektare tanah bersertifikat dikuasai oleh sekitar 60 keluarga pemilik lahan skala besar.
Video itu juga menyebutkan bahwa terdapat keluarga yang menguasai hingga 1,8 juta hektare lahan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketimpangan penguasaan tanah yang merupakan warisan sistem feodalisme dan menjadi salah satu penyebab berbagai persoalan pembangunan nasional, mulai dari kemiskinan, konflik agraria, hingga perampasan lahan yang dikaitkan dengan berbagai proyek pembangunan.
Ketimpangan Dinilai Bersifat Struktural
Dalam pemaparannya, video tersebut menilai persoalan agraria bukan sekadar masalah distribusi tanah, melainkan persoalan struktural yang dipengaruhi oleh sistem ekonomi dan politik. Disebutkan pula adanya tiga faktor yang dianggap menjadi akar persoalan, yakni imperialisme, feodalisme, dan kapitalisme birokrat.
Menurut isi video, dampak dari kondisi tersebut dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat, terutama petani dan buruh. Kemiskinan yang berlangsung dalam jangka panjang, ketimpangan ekonomi, hingga berbagai aksi demonstrasi disebut sebagai bentuk respons terhadap persoalan yang dinilai belum terselesaikan.
Reforma Agraria Dinilai Bukan Sekadar Pembagian Sertifikat
Video tersebut menegaskan bahwa reforma agraria tidak cukup diwujudkan melalui pembagian sertifikat tanah semata. Menurut narasi yang disampaikan, reforma agraria harus diarahkan pada penataan kembali penguasaan tanah secara lebih adil agar mampu mengurangi monopoli lahan.
Dalam pandangan yang disampaikan pada video itu, tanah yang dikelola oleh petani diyakini dapat menjadi fondasi bagi pembangunan sektor pertanian sekaligus mendorong lahirnya industri nasional yang lebih mandiri. Dengan demikian, reforma agraria diposisikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 2026, Simak Estimasi Cair hingga Besaran Bantuan
Mendorong Pemerataan Penguasaan Lahan
Isu reforma agraria hingga kini masih menjadi salah satu topik yang terus diperbincangkan di Indonesia. Berbagai pandangan mengenai pengelolaan sumber daya agraria terus berkembang, baik dari kalangan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, maupun kelompok petani.
Perdebatan mengenai pemerataan penguasaan tanah menunjukkan bahwa persoalan agraria masih menjadi isu strategis yang berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat, pembangunan ekonomi, serta upaya mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.
Editor : Regina Gavin Agata