Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Badan Bank Tanah Kelola 33 Ribu Hektare Lahan, Ini Perannya dalam Reforma Agraria dan Pembangunan Nasional

Regina Gavin Agata • Jumat, 3 Juli 2026 | 15:14 WIB
Badan Bank Tanah menjadi salah satu lembaga yang berperan dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Melalui pengelolaan tanah negara, lembaga ini mendukung pemerataan akses lahan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Badan Bank Tanah menjadi salah satu lembaga yang berperan dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Melalui pengelolaan tanah negara, lembaga ini mendukung pemerataan akses lahan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan.

BLITAR KAWENTAR – Badan Bank Tanah menjadi salah satu lembaga yang berperan dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Dibentuk pada 2021 sebagai lembaga khusus (sui generis), Badan Bank Tanah bertugas mengelola tanah negara yang terlantar agar dapat dimanfaatkan untuk pemerataan ekonomi, keadilan agraria, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dalam pemaparan yang disampaikan melalui sebuah video edukasi, Badan Bank Tanah disebut telah mengelola lebih dari 33.000 hektare lahan yang tersebar di 21 provinsi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, sedikitnya 30 persen dari tanah negara yang dikelola wajib dialokasikan untuk kepentingan masyarakat melalui program reforma agraria.

Mendukung Reforma Agraria

Video tersebut menjelaskan bahwa salah satu mandat utama Badan Bank Tanah adalah menyediakan lahan bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk untuk mendukung pemerataan penguasaan tanah. Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, tanah yang dikelola tidak hanya dimanfaatkan untuk reforma agraria, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan nasional. Pemanfaatannya dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pemerataan dan kepastian hukum.

Contoh Pelaksanaan di Penajam Paser Utara

Salah satu contoh implementasi program dipaparkan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Sejumlah lahan masyarakat terdampak pembangunan jalan tol menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui program reforma agraria, warga yang terdampak tidak hanya memperoleh kompensasi berupa uang, tetapi direlokasi ke lahan pengganti yang telah disiapkan oleh Badan Bank Tanah. Masyarakat juga memperoleh sertifikat resmi sebagai dasar kepemilikan sehingga memiliki kepastian hukum atas lahan yang ditempati.

Di wilayah PPU, Badan Bank Tanah mengelola sekitar 4.126 hektare lahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.873 hektare atau sekitar 45 persen dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria.

Hak Pakai Dapat Ditingkatkan Menjadi Hak Milik

Pada tahap awal, masyarakat menerima sertifikat Hak Pakai dengan jangka waktu 30 tahun. Menurut penjelasan dalam video, apabila lahan ditempati secara konsisten dan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti berkebun, selama 10 tahun, status hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema tersebut dinilai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih baik sekaligus menciptakan kepastian hukum atas aset yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Mendukung Investasi dan Penyelesaian Konflik

Selain menjalankan program reforma agraria, Badan Bank Tanah juga disebut memiliki peran dalam mendukung investasi. Sebelum lahan dimanfaatkan untuk investasi, lembaga tersebut memprioritaskan penyelesaian klaim dan pemenuhan hak masyarakat setempat guna meminimalkan potensi konflik agraria.

Untuk mendukung kepastian berusaha, Badan Bank Tanah menyediakan skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga satu siklus selama 80 tahun. Selain itu, lahan yang dikelola juga dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kawasan penunjang Bandara VVIP IKN, hingga kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah daerah.

Editor : Regina Gavin Agata
#Badan Bank Tanah #reforma agraria #tanah negara #penajam paser utara #IKN