Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Berpotensi Bahayakan Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Kembali Tutup Perlintasan Sebidang KA Liar di Talun Blitar

M. Subchan Abdullah • Minggu, 5 Juli 2026 | 07:24 WIB
DAOP 7 MADIUN UNTUK RADAR BLITAR
CEGAH KECELAKAAN: Petugas KAI menutup total perlintasan sebidang KA liar di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kamis (2/7).
DAOP 7 MADIUN UNTUK RADAR BLITAR CEGAH KECELAKAAN: Petugas KAI menutup total perlintasan sebidang KA liar di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kamis (2/7).

BLITAR KAWENTAR - Perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di wilayah Kabupaten Blitar kembali ditutup PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun. Penutupan dilakukan di titik KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.

Seperti titik perlintasan sebidang liar lainnya, penutupan akses dilakukan dengan memasang patok rel serta palang menggunakan pipa besi agar perlintasan tidak lagi dapat digunakan oleh kendaraan maupun masyarakat.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari menegaskan, keberadaan perlintasan sebidang liar sangat berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan karena tidak memiliki perlengkapan keselamatan serta tidak dijaga oleh petugas.

Baca Juga: Ketua KONI Kota Blitar Angkat Bicara Terkait Belum Lakukan Audiensi dengan Pemkot

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat," ujarnya, Minggu (5/7/2025).

Pelaksanaan penutupan melibatkan berbagai unsur, baik internal maupun eksternal. Mulai dari unsur KAI hingga perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, serta kepolisian.

Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan baru tanpa izin. Perlintasan yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan keselamatan jiwa serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Baca Juga: Setelah 10 Tahun Dikelola Swasta, PSBI Blitar Akhirnya Kembali Berlabuh di Pangkuan Pemkab Blitar

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta para pemangku kepentingan dalam upaya penataan perlintasan sebidang guna mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan andal.

Hingga awal Juli 2026, Daop 7 Madiun telah berhasil menutup 12 titik perlintasan sebidang kereta api, melampaui target program penutupan perlintasan selama 2026 yang semula ditetapkan sebanyak 8 titik. Capaian tersebut menunjukkan komitmen KAI bersama para pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.(sub/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#perlintasan KA #Garum #Daop 7 Madiun #Penutupan Jalur KA #talun blitar