BLITAR KAWENTAR – Reforma agraria merupakan program pemerintah yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.
Program ini dijalankan melalui penataan aset dan penataan akses untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Dalam pelaksanaan reforma agraria, pemerintah tidak hanya membagikan tanah kepada masyarakat, tetapi juga memastikan penerima memperoleh akses pemberdayaan agar lahan yang dimiliki mampu meningkatkan kesejahteraan.
Program tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah mengurangi ketimpangan penguasaan tanah yang masih terjadi di berbagai daerah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, reforma agraria dilaksanakan sebagai upaya menciptakan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Berangkat dari Amanat Konstitusi
ATR/BPN menjelaskan, reforma agraria berangkat dari prinsip bahwa tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun dalam praktiknya, masih terjadi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab belum meratanya kesejahteraan masyarakat, sehingga pemerintah terus mendorong pelaksanaan reforma agraria sebagai solusi pemerataan akses terhadap tanah.
Program ini dilaksanakan melalui dua tahapan utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui redistribusi tanah maupun legalisasi aset, sedangkan penataan akses bertujuan membantu masyarakat memanfaatkan tanah yang dimiliki agar lebih produktif.
Miliki Tujuh Tujuan Utama
Pelaksanaan reforma agraria memiliki tujuh tujuan utama. Pertama, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan.
Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat
Kedua, menangani sengketa dan konflik agraria. Ketiga, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Selanjutnya, reforma agraria juga bertujuan membuka lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta menjaga kualitas lingkungan hidup.
Melalui berbagai tujuan tersebut, reforma agraria diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Dilaksanakan Bersama Pemerintah Daerah
Penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah. Kedua pihak berperan dalam melaksanakan penataan aset sebagai dasar sebelum dilanjutkan dengan penataan akses bagi masyarakat penerima manfaat.
Baca Juga: Strategi ATR BPN Sulap Sertifikat Tanah Jadi Modal Aktif Tanpa Perlu Agunan
ATR/BPN menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah tanah yang berhasil didistribusikan atau disertifikatkan. Program ini juga diarahkan agar masyarakat mampu memanfaatkan tanah sebagai sumber kegiatan ekonomi yang produktif melalui pendampingan, akses permodalan, peningkatan kapasitas, hingga perluasan akses pemasaran.
Dengan demikian, reforma agraria diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, mengurangi kesenjangan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan