BLITAR KAWENTAR – Cara cek sertifikat tanah asli atau palsu kini semakin mudah dilakukan masyarakat. Tanpa harus datang ke kantor pertanahan, pemilik sertifikat dapat memverifikasi keaslian dokumen melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan resmi di situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari risiko penipuan maupun penggunaan sertifikat tanah palsu yang dapat menimbulkan sengketa kepemilikan. Melalui layanan digital ATR/BPN, masyarakat dapat mencocokkan data sertifikat fisik dengan data yang tersimpan dalam sistem resmi pemerintah.
Selain pemeriksaan secara daring, pemilik tanah juga disarankan memahami ciri-ciri fisik sertifikat asli. Dengan menggabungkan pengecekan digital dan pemeriksaan fisik, potensi menjadi korban pemalsuan dokumen dapat diminimalkan.
Baca Juga: 10 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan Terbaik 2026, Redmi 15 hingga Samsung Galaxy A07 Masuk Daftar
Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Cara pertama dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia untuk perangkat smartphone. Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup membuka halaman utama dan memilih menu Cari Berkas. Menariknya, fitur tersebut dapat digunakan tanpa harus login terlebih dahulu.
Selanjutnya, siapkan sertifikat tanah fisik yang ingin diperiksa. Pengguna diminta memilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat, kemudian memasukkan Nomor Berkas serta Tahun Berkas sesuai dokumen.
Setelah semua data diisi, masukkan kode captcha yang muncul di layar lalu tekan tombol Cari Berkas. Sistem akan menampilkan informasi terkait sertifikat tersebut.
Data yang muncul harus benar-benar sama dengan informasi pada sertifikat fisik yang dimiliki. Apabila seluruh informasi sesuai, dokumen tersebut telah tercatat dalam sistem ATR/BPN.
Baca Juga: Daftar 7 HP Samsung RAM 8/256 GB Terbaik 2026, Pilihan Lengkap dari Galaxy A07 sampai S25 FE
Alternatif Melalui Website Resmi ATR/BPN
Selain menggunakan aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui website resmi ATR/BPN menggunakan browser di komputer maupun ponsel.
Pengguna cukup membuka laman resmi ATR/BPN, kemudian memilih ikon menu di pojok kanan atas. Selanjutnya pilih menu Layanan, kemudian klik Cari Berkas.
Setelah halaman terbuka, gulir ke bagian formulir pencarian. Masukkan Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, serta Tahun Berkas sesuai yang tertera pada sertifikat.
Apabila data berhasil ditemukan, sistem akan menampilkan informasi sertifikat yang tersimpan dalam database ATR/BPN. Seluruh data tersebut kemudian harus dicocokkan dengan sertifikat fisik yang dimiliki.
Baca Juga: Tiga Puskesmas di Kabupaten Blitar Jadi Atensi usai Capaian BIAS Tahun Lalu Kurang Maksimal
Segera Datangi Kantor BPN Jika Data Berbeda
ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan apabila ditemukan perbedaan data antara hasil pencarian di aplikasi atau website dengan dokumen fisik.
Perbedaan informasi dapat menjadi indikasi adanya kesalahan administrasi maupun dugaan pemalsuan dokumen. Untuk memastikan keabsahan sertifikat, masyarakat disarankan segera mendatangi Kantor Pertanahan atau kantor BPN setempat guna memperoleh verifikasi secara langsung.
Langkah tersebut juga penting dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap status kepemilikan tanah atau keaslian dokumen yang dimiliki.
Baca Juga: Rekomendasi HP RAM 12 GB Murah Terbaik 2026, Poco X7 Pro hingga Redmi Note 15 5G Masuk Daftar
Kenali Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Asli
Selain melakukan pengecekan secara online, masyarakat juga perlu mengenali karakteristik fisik sertifikat tanah asli.
Sertifikat resmi diterbitkan menggunakan kertas khusus yang memiliki watermark atau tanda air resmi BPN, bukan kertas HVS biasa. Sampul dokumen berwarna hijau dengan logo Garuda Pancasila yang tercetak jelas.
Di dalamnya terdapat stempel dan tanda tangan yang menggunakan teknik emboss atau cetak timbul sehingga dapat dirasakan saat diraba.
Tulisan pada sertifikat dicetak menggunakan tinta khusus dengan hasil rapi, jelas, serta tidak ditemukan kesalahan penulisan. Sementara gambar peta bidang tanah memperlihatkan batas-batas lahan secara detail sesuai data yang tersimpan di BPN.
Melalui kombinasi pengecekan digital dan pemeriksaan fisik tersebut, masyarakat dapat lebih yakin terhadap keaslian sertifikat tanah sekaligus mengurangi risiko menjadi korban pemalsuan dokumen.
Editor : Regina Gavin Agata