Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Apa Itu Tanah Objek Reforma Agraria? ATR/BPN Ungkap Sumber TORA yang Menjadi Dasar Redistribusi Tanah

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Senin, 6 Juli 2026 | 16:07 WIB
Ilustrasi by Chat Gpt : Berbagai sumber tanah, mulai bekas HGU, pelepasan kawasan hutan, hingga tanah negara, dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemerataan kepemilikan lahan melalui program reforma agraria.
Ilustrasi by Chat Gpt : Berbagai sumber tanah, mulai bekas HGU, pelepasan kawasan hutan, hingga tanah negara, dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemerataan kepemilikan lahan melalui program reforma agraria.

BLITAR KAWENTAR – Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi salah satu unsur terpenting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. TORA merupakan tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk diredistribusikan maupun dilegalisasi sebagai bagian dari upaya pemerataan penguasaan tanah.

Dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memanfaatkan berbagai sumber tanah yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Keberadaan TORA menjadi fondasi utama dalam penataan aset yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah secara adil.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berisiko Tinggi Diserobot, Menteri ATR/BPN Dorong Segera Beralih ke Sertifikat Elektronik

TORA Berasal dari Berbagai Sumber Tanah

ATR/BPN menjelaskan, terdapat sejumlah kategori tanah yang dapat ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria. Salah satunya adalah tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, TORA juga dapat berasal dari kewajiban pemegang HGU yang menyerahkan sebagian lahannya kepada negara, tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah negara bekas tanah terlantar, hingga tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria.

Sumber lainnya meliputi bekas lahan pertambangan di luar kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil hibah perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR), tanah hasil konsolidasi tanah, tanah negara yang telah dikuasai masyarakat, serta bekas tanah erfpacht, tanah partikelir, bekas hak eigendom, hingga tanah swapraja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: ATR/BPN Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Ganda, Ini Cara Mengatasinya

Menjadi Dasar Redistribusi Tanah

Tanah yang telah ditetapkan sebagai TORA selanjutnya menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai subjek reforma agraria.

Sebelum didistribusikan, setiap bidang tanah terlebih dahulu melalui proses inventarisasi, verifikasi data fisik dan yuridis, serta penetapan status sesuai ketentuan yang berlaku. Pada kondisi tertentu, pemerintah juga melakukan penyelesaian status tanah atau pelepasan hak sebelum redistribusi dilaksanakan.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan tanah yang didistribusikan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat penerima manfaat.

Diharapkan Kurangi Ketimpangan Penguasaan Tanah

ATR/BPN menegaskan bahwa pemanfaatan TORA tidak hanya bertujuan memberikan tanah kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengurangi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

Dengan bertambahnya akses masyarakat terhadap tanah yang legal dan produktif, reforma agraria diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan pangan, serta menciptakan pemerataan pembangunan di berbagai daerah.

Baca Juga: Mengenal Kantor Pertanahan ATR/BPN: Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi yang Jarang Diketahui Masyarakat

TORA menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria melalui redistribusi tanah yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
#Tanah Objek Reforma Agraria #tora #ATR BPN #reforma agraria #redistribusi tanah