Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Siapa Subjek Reforma Agraria? ATR/BPN Jelaskan Kriteria Penerima Tanah hingga BUMDes Berhak Mendapatkan TORA

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Senin, 6 Juli 2026 | 16:17 WIB
Ilustrasi by Chat Gpt : Petani menjadi salah satu kelompok prioritas penerima manfaat reforma agraria. Program ini menyasar masyarakat yang memenuhi syarat agar redistribusi tanah dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas ekonomi warga
Ilustrasi by Chat Gpt : Petani menjadi salah satu kelompok prioritas penerima manfaat reforma agraria. Program ini menyasar masyarakat yang memenuhi syarat agar redistribusi tanah dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas ekonomi warga

BLITAR KAWENTAR – Subjek reforma agraria merupakan pihak yang berhak menerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam program yang dijalankan pemerintah. Penetapan subjek dilakukan untuk memastikan redistribusi tanah tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam program subjek reforma agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan bahwa penerima manfaat tidak hanya berasal dari kalangan petani.

Berbagai kelompok masyarakat hingga badan hukum tertentu juga dapat memperoleh TORA selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca Juga: ATR/BPN Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Ganda, Ini Cara Mengatasinya

Melalui penetapan subjek yang jelas, pemerintah berharap reforma agraria mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria.

Terdiri dari Perseorangan, Kelompok, dan Badan Hukum

ATR/BPN menjelaskan, subjek reforma agraria terdiri atas tiga kelompok utama, yakni orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, dan badan hukum.

Untuk kategori perseorangan, calon penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta bertempat tinggal di lokasi objek redistribusi tanah atau bersedia menetap di wilayah tersebut.

Baca Juga: Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

Persyaratan tersebut bertujuan agar tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh penerima dan tidak menjadi tanah terlantar atau tanah absentee.

Petani hingga Pekerja Informal Masuk Prioritas

Selain memenuhi persyaratan umum, ATR/BPN juga menetapkan sejumlah kelompok pekerjaan yang menjadi prioritas dalam penerimaan redistribusi tanah.

Kelompok tersebut meliputi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudidaya ikan, penggarap tambak, petambak garam, serta penggarap tambak garam.

Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Tidak hanya itu, guru honorer yang belum memiliki tanah, pekerja harian lepas, buruh, pedagang informal, pekerja sektor informal, pegawai tidak tetap, pegawai swasta berpenghasilan rendah, aparatur sipil negara golongan tertentu, hingga anggota TNI maupun Polri dengan pangkat tertentu juga dapat menjadi penerima reforma agraria apabila memenuhi seluruh persyaratan.

BUMDes dan Koperasi Juga Bisa Menjadi Penerima

Selain perseorangan, reforma agraria juga dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan bersama dalam satu kawasan tertentu.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berisiko Tinggi Diserobot, Menteri ATR/BPN Dorong Segera Beralih ke Sertifikat Elektronik

Sementara itu, badan hukum yang dapat menjadi subjek reforma agraria antara lain koperasi, perseroan terbatas, yayasan yang dibentuk oleh subjek reforma agraria, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

ATR/BPN menegaskan, penetapan subjek reforma agraria merupakan bagian penting dalam memastikan program redistribusi tanah berjalan tepat sasaran. Dengan penerima yang sesuai kriteria, tanah yang diberikan diharapkan mampu dimanfaatkan secara produktif sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian berbasis agraria.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
#Subjek Reforma Agraria #tora #ATR BPN #reforma agraria #redistribusi tanah