BLITAR KAWENTAR – Subjek reforma agraria merupakan pihak yang berhak menerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam program yang dijalankan pemerintah. Penetapan subjek dilakukan untuk memastikan redistribusi tanah tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam program subjek reforma agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan bahwa penerima manfaat tidak hanya berasal dari kalangan petani.
Berbagai kelompok masyarakat hingga badan hukum tertentu juga dapat memperoleh TORA selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Baca Juga: ATR/BPN Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Ganda, Ini Cara Mengatasinya
Melalui penetapan subjek yang jelas, pemerintah berharap reforma agraria mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria.
Terdiri dari Perseorangan, Kelompok, dan Badan Hukum
ATR/BPN menjelaskan, subjek reforma agraria terdiri atas tiga kelompok utama, yakni orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, dan badan hukum.
Untuk kategori perseorangan, calon penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta bertempat tinggal di lokasi objek redistribusi tanah atau bersedia menetap di wilayah tersebut.
Baca Juga: Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang
Persyaratan tersebut bertujuan agar tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh penerima dan tidak menjadi tanah terlantar atau tanah absentee.
Petani hingga Pekerja Informal Masuk Prioritas
Selain memenuhi persyaratan umum, ATR/BPN juga menetapkan sejumlah kelompok pekerjaan yang menjadi prioritas dalam penerimaan redistribusi tanah.
Kelompok tersebut meliputi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudidaya ikan, penggarap tambak, petambak garam, serta penggarap tambak garam.
Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat
Tidak hanya itu, guru honorer yang belum memiliki tanah, pekerja harian lepas, buruh, pedagang informal, pekerja sektor informal, pegawai tidak tetap, pegawai swasta berpenghasilan rendah, aparatur sipil negara golongan tertentu, hingga anggota TNI maupun Polri dengan pangkat tertentu juga dapat menjadi penerima reforma agraria apabila memenuhi seluruh persyaratan.
BUMDes dan Koperasi Juga Bisa Menjadi Penerima
Selain perseorangan, reforma agraria juga dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan bersama dalam satu kawasan tertentu.
Sementara itu, badan hukum yang dapat menjadi subjek reforma agraria antara lain koperasi, perseroan terbatas, yayasan yang dibentuk oleh subjek reforma agraria, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
ATR/BPN menegaskan, penetapan subjek reforma agraria merupakan bagian penting dalam memastikan program redistribusi tanah berjalan tepat sasaran. Dengan penerima yang sesuai kriteria, tanah yang diberikan diharapkan mampu dimanfaatkan secara produktif sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian berbasis agraria.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan