BLITAR KAWENTAR – Redistribusi tanah menjadi salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan reforma agraria yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program ini bertujuan membagikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat yang memenuhi syarat agar tercipta pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Dalam program redistribusi tanah, pemerintah tidak hanya menyerahkan lahan kepada masyarakat, tetapi juga memastikan setiap bidang tanah telah melalui proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Langkah tersebut dilakukan agar tanah yang diberikan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara produktif.
ATR/BPN menjelaskan, redistribusi tanah merupakan bagian dari penataan aset dalam reforma agraria yang menjadi dasar bagi pelaksanaan penataan akses guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Diawali Inventarisasi hingga Penetapan Objek
Pelaksanaan redistribusi tanah dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses diawali dengan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mengetahui kondisi serta status bidang tanah yang akan dijadikan objek redistribusi.
Tahapan berikutnya adalah analisis data fisik dan data yuridis terhadap setiap bidang tanah. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pemerintah menetapkan bidang tanah tersebut sebagai objek redistribusi.
Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan redistribusi tanah juga didahului dengan pelepasan hak atas tanah atau penyelesaian status tanah negara sebelum dapat diberikan kepada masyarakat.
Berlaku untuk Tanah Pertanian dan Nonpertanian
ATR/BPN menyebut redistribusi tanah tidak hanya diperuntukkan bagi lahan pertanian. Program ini juga dapat diterapkan pada tanah nonpertanian sesuai kebutuhan pembangunan dan ketentuan tata ruang.
Untuk redistribusi tanah pertanian, luas lahan yang diberikan kepada setiap penerima paling besar mencapai lima hektare dengan menyesuaikan ketersediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sementara itu, redistribusi tanah nonpertanian juga disertai pemberian sertifikat hak milik. Apabila diperlukan penataan kawasan, pelaksanaannya dapat dilakukan melalui konsolidasi tanah sebelum sertifikat diterbitkan.
Pemanfaatan Tanah Harus Sesuai Tata Ruang
ATR/BPN menegaskan, tanah hasil redistribusi harus dimanfaatkan sesuai kemampuan tanah, kesesuaian lahan, dan rencana tata ruang yang berlaku. Ketentuan tersebut diterapkan agar pemanfaatan tanah tetap produktif sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Selain memberikan kepastian hukum melalui sertifikat hak milik, redistribusi tanah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas akses terhadap sumber ekonomi, serta mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria secara berkelanjutan.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan