BLITAR KAWENTAR – Legalisasi aset menjadi salah satu program utama dalam reforma agraria yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berbeda dengan redistribusi tanah yang membagikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), legalisasi aset bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Dalam pelaksanaan legalisasi aset, pemerintah memprioritaskan tanah transmigrasi yang belum bersertifikat serta tanah milik masyarakat yang belum memiliki legalitas.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagai bagian dari penataan aset untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ATR/BPN menegaskan, legalisasi aset tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan usaha maupun akses pembiayaan.
Tanah Transmigrasi dan Tanah Milik Masyarakat Jadi Prioritas
ATR/BPN menjelaskan terdapat dua objek utama dalam legalisasi aset. Pertama, tanah transmigrasi yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Kedua, tanah yang telah dimiliki masyarakat namun belum memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Untuk tanah transmigrasi, proses sertifikasi hanya dapat dilakukan apabila lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan dan telah memperoleh hak pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila kawasan transmigrasi masih berada di dalam kawasan hutan, terlebih dahulu harus dilakukan pelepasan atau perubahan batas kawasan sebelum proses legalisasi aset dapat dilaksanakan.
Sertifikasi Dilaksanakan Setelah Persyaratan Dipenuhi
Dalam kondisi tertentu, apabila kawasan transmigrasi belum memiliki hak pengelolaan, legalisasi aset baru dapat dilakukan setelah terbit keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau pemerintah daerah yang menyatakan pembinaan kawasan tersebut telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, tanah yang menjadi objek legalisasi aset ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, tanah yang telah dimiliki masyarakat juga dapat memperoleh sertifikat melalui program legalisasi aset sehingga status kepemilikannya diakui secara hukum.
Tingkatkan Kepastian Hukum dan Nilai Ekonomi Tanah
ATR/BPN menjelaskan, subjek legalisasi aset terdiri atas orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, serta badan hukum yang memenuhi persyaratan. Berbeda dengan redistribusi tanah, legalisasi aset tidak mensyaratkan kategori pekerjaan tertentu karena objeknya merupakan tanah yang telah dimiliki masyarakat.
Baca Juga: ATR/BPN Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Ganda, Ini Cara Mengatasinya
Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Selain mengurangi potensi sengketa, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses terhadap kegiatan ekonomi, sehingga legalisasi aset menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung keberhasilan reforma agraria di Indonesia.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan