BLITAR KAWENTAR – Cara cek sertifikat tanah asli penting diketahui masyarakat untuk memastikan legalitas dokumen kepemilikan tanah sekaligus menghindari risiko penipuan. Saat ini, pengecekan keaslian sertifikat tidak hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi juga melalui aplikasi dan layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Memahami cara cek sertifikat tanah asli menjadi langkah awal sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, mengajukan kredit, maupun mengurus balik nama kepemilikan. Dengan melakukan verifikasi lebih awal, masyarakat dapat memastikan data sertifikat sesuai dengan catatan resmi pemerintah.
Kini tersedia sedikitnya lima metode yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian dokumen. Mulai dari memeriksa fisik sertifikat, datang langsung ke kantor BPN, memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, hingga menggunakan layanan melalui website resmi ATR/BPN dan portal Bhumi.
Periksa Kondisi Fisik Sertifikat
Langkah paling sederhana adalah memeriksa bentuk fisik sertifikat tanah secara teliti. Sertifikat resmi umumnya memiliki sampul berwarna hijau dengan kualitas cetakan yang rapi.
Selain itu, pemilik juga perlu memperhatikan keaslian cap dan tanda tangan yang terdapat pada dokumen. Apabila ditemukan perbedaan mencolok atau terdapat keraguan terhadap kondisi fisik sertifikat, sebaiknya lakukan pengecekan lanjutan melalui layanan resmi BPN.
Datang Langsung ke Kantor BPN
Pengecekan langsung di kantor BPN menjadi salah satu cara yang paling akurat. Pemilik cukup mendatangi loket layanan pengecekan sertifikat dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi sertifikat tanah asli, KTP pemilik, serta bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Layanan pengecekan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar satu hari kerja. Dari hasil pemeriksaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah data sertifikat telah sesuai dengan arsip resmi yang dimiliki BPN.
Manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku
BPN juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu membuat akun baru dengan mengisi data diri sesuai identitas. Selanjutnya, akun diaktifkan melalui tautan verifikasi yang dikirimkan ke alamat email.
Apabila proses registrasi selesai, pengguna dapat masuk ke aplikasi, memilih menu Cari Berkas, kemudian mengisi data yang diminta. Sistem akan menampilkan informasi terkait berkas yang sedang dicari sesuai data yang tersedia.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik, Simak Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biayanya
Cek Melalui Website ATR/BPN
Alternatif lain adalah menggunakan layanan pengecekan melalui website resmi Kementerian ATR/BPN.
Pengguna dapat membuka laman resmi ATR/BPN, kemudian memilih menu Publikasi, dilanjutkan ke Layanan, lalu memilih Pengecekan Berkas.
Selanjutnya, masukkan informasi yang diminta, seperti wilayah Kantor Pertanahan dan nomor berkas. Setelah data diisi, klik tombol pencarian untuk melihat status berkas yang tersedia dalam sistem.
Telusuri Data Bidang Tanah Lewat Bhumi
Masyarakat juga dapat memanfaatkan portal Bhumi yang dikelola ATR/BPN untuk memperoleh informasi mengenai bidang tanah.
Melalui menu pencarian, pengguna dapat memilih pencarian berdasarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) maupun nomor hak. Setelah itu, masukkan nama kabupaten atau kota, desa atau kelurahan, serta nomor NIB atau nomor hak yang dimiliki.
Jika data sesuai, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai bidang tanah tersebut sehingga dapat membantu proses verifikasi kepemilikan.
Dengan hadirnya berbagai layanan digital tersebut, proses pengecekan sertifikat tanah kini menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Meski demikian, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau muncul indikasi masalah pada dokumen, masyarakat tetap disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor BPN agar memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang dimiliki.
Editor : Regina Gavin Agata