BLITAR KAWENTAR – Masyarakat yang masih menyimpan surat tanah lama seperti girik, petuk pajak bumi, pipil, kekitir, verponding, hingga letter C diminta segera mengurus konversi menjadi sertifikat hak atas tanah. Mulai Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak adat wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak peraturan berlaku, yakni Februari 2021. Setelah batas waktu tersebut berakhir, surat tanah lama hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah dan bukan lagi sebagai alat bukti kepemilikan.
Artinya, masyarakat yang masih mengandalkan girik, letter C, maupun dokumen sejenis perlu segera mengurus sertifikat hak atas tanah agar memperoleh kepastian hukum. Sertifikat menjadi satu-satunya dokumen yang diakui negara sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaidi, menegaskan bahwa sejak dahulu dokumen seperti girik, pipil, kekitir, dan verponding bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Dokumen tersebut hanya menjadi bukti bekas hak adat yang harus dikonversi menjadi sertifikat.
Menurutnya, surat-surat tersebut hanya dapat menjadi petunjuk bahwa suatu bidang tanah pernah menjadi bekas hak milik adat. Karena itu, masyarakat tidak boleh menganggap dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat hak atas tanah.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan, dokumen yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai tahun 2026 meliputi girik, petuk pajak bumi atau landrente, pipil, kekitir, verponding, letter C, serta berbagai alat bukti bekas hak milik adat lainnya.
Pemilik dokumen tersebut masih dapat mengajukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Prosesnya dilakukan melalui layanan konversi hak di Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.
Biaya pengurusan konversi dihitung berdasarkan luas bidang tanah, fungsi atau penggunaan tanah, serta lokasi objek tanah. Seluruh biaya tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai gambaran, berdasarkan simulasi Kementerian ATR/BPN untuk bidang tanah seluas 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi nonpertanian, estimasi biaya pengurusan konversi menjadi SHM sekitar Rp250 ribu. Nominal tersebut hanya simulasi sehingga besaran biaya dapat berbeda sesuai luas, lokasi, dan peruntukan tanah.
Masyarakat juga dapat melakukan simulasi perhitungan biaya melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku sebelum mengajukan permohonan. Langkah tersebut dapat membantu pemohon mengetahui estimasi biaya yang harus dipersiapkan.
Dengan mengubah surat tanah lama menjadi sertifikat hak atas tanah, pemilik tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga perlindungan yang lebih kuat terhadap aset yang dimiliki. Sertifikat tanah juga memberikan kemudahan dalam berbagai keperluan, seperti transaksi jual beli, pengajuan kredit perbankan, hingga proses pewarisan.
Editor : Azahra Meilisani Salma