BLITAR KAWENTAR – Mengetahui ciri-ciri sertifikat tanah palsu menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi jual beli maupun pengurusan hak atas tanah. Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan, masyarakat diimbau lebih teliti memeriksa keaslian sertifikat agar terhindar dari kerugian.
Salah satu cara mengenali ciri-ciri sertifikat tanah palsu adalah dengan memastikan seluruh data yang tercantum pada dokumen sesuai dengan basis data resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Saat ini, proses pengecekan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan digital yang telah disediakan pemerintah.
Selain memahami ciri-ciri sertifikat tanah palsu, masyarakat juga perlu mengetahui cara mengecek keaslian sertifikat secara online. Dengan begitu, risiko menjadi korban penipuan dapat diminimalkan sebelum transaksi dilanjutkan.
Tidak Tercatat dalam Sistem ATR/BPN
Salah satu indikasi kuat bahwa sertifikat patut dicurigai adalah ketika nomor sertifikat, jenis hak, atau identitas pemegang hak tidak ditemukan dalam buku tanah maupun basis data kantor pertanahan.
Dokumen yang tidak memiliki data resmi berpotensi bermasalah sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor pertanahan sebelum digunakan dalam proses jual beli ataupun pengalihan hak.
Data Sertifikat Tidak Sinkron
Ciri lain yang perlu diwaspadai adalah adanya perbedaan informasi antara dokumen fisik dengan data resmi yang dimiliki ATR/BPN.
Perbedaan tersebut dapat berupa nama pemilik, luas tanah, lokasi, hingga batas-batas bidang tanah. Ketidaksesuaian data seperti ini menjadi tanda bahwa sertifikat perlu diverifikasi lebih lanjut.
Masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai dokumen yang diterima tanpa mencocokkannya dengan data resmi pemerintah.
Tidak Memiliki Nomor Identifikasi Bidang
Setiap bidang tanah yang telah terdata memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Apabila bidang tanah pada sertifikat tidak memiliki NIB atau tidak dapat ditemukan dalam sistem pertanahan, kondisi tersebut patut dicurigai.
NIB berfungsi sebagai identitas resmi suatu bidang tanah sehingga keberadaannya sangat penting dalam proses verifikasi.
Baca Juga: Cara Memecah Sertifikat Tanah di BPN, Simak Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengurusannya
Jangan Lanjutkan Transaksi Jika Data Tidak Ditemukan
Apabila sertifikat tidak dapat diverifikasi melalui layanan digital ATR/BPN, masyarakat disarankan untuk tidak melanjutkan transaksi terlebih dahulu.
Langkah paling aman adalah mendatangi kantor pertanahan setempat agar petugas dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen yang dimiliki.
Cara ini dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa maupun kerugian akibat penggunaan dokumen palsu.
Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Secara Online
Pengecekan keaslian sertifikat kini semakin mudah berkat layanan digital ATR/BPN.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat cukup mengunduh aplikasi dari Play Store maupun App Store, membuat akun, kemudian memilih menu Cari Berkas. Setelah memasukkan data Kantor Pertanahan, nomor berkas, serta tahun penerbitan, sistem akan menampilkan informasi yang tersedia.
Alternatif lainnya adalah menggunakan situs resmi ATR/BPN. Pengguna cukup membuka menu Publikasi, kemudian memilih Layanan, dilanjutkan ke Pengecekan Berkas. Selanjutnya, masukkan data kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun sesuai informasi yang dimiliki.
Memahami Arti 14 Digit Nomor Sertifikat
Nomor sertifikat tanah ternyata memiliki arti tersendiri. Nomor tersebut terdiri dari 14 digit yang menunjukkan identitas lokasi dan hak atas tanah.
Dua digit pertama merupakan kode provinsi, disusul dua digit berikutnya sebagai kode kabupaten atau kota. Digit kelima dan keenam menunjukkan kode kecamatan, sedangkan digit ketujuh dan kedelapan merupakan kode desa atau kelurahan.
Digit kesembilan menjadi kode identitas hak milik. Sementara lima digit terakhir merupakan nomor unik yang menjadi identitas bukti kepemilikan hak atas tanah.
Memahami struktur nomor sertifikat dapat membantu masyarakat mengenali dokumen pertanahan dengan lebih baik. Namun, pemeriksaan fisik saja tidak cukup. Verifikasi melalui sistem resmi ATR/BPN tetap menjadi langkah paling penting untuk memastikan sertifikat benar-benar sah dan memiliki kekuatan hukum. Dengan semakin mudahnya akses layanan digital, masyarakat diharapkan lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan sebelum melakukan transaksi tanah.
Editor : Regina Gavin Agata