BLITAR KAWENTAR – Pendapatan Pantai Serang mengalami penurunan drastis setelah Pemerintah Desa Serang menghentikan penarikan tiket masuk wisata sejak Februari lalu. Kebijakan tersebut diambil karena izin pengelolaan kawasan wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Blitar hingga kini belum juga diterbitkan.
Akibat belum adanya kepastian perizinan, wisatawan tetap dapat menikmati Pantai Serang secara gratis. Namun di sisi lain, kondisi tersebut membuat pendapatan Pantai Serang yang selama ini menjadi sumber utama pembiayaan operasional wisata dan pemasukan daerah praktis terhenti.
Pemerintah Desa Serang berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera memberikan solusi agar proses perizinan pengelolaan dapat segera rampung. Pasalnya, semakin lama izin belum keluar, semakin besar pula potensi kerugian yang harus ditanggung desa maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: Perizinan Perahu Penyeberangan Sungai Brantas di Blitar Jadi Kewenangan KSOP Probolinggo
Tiket Gratis, Pendapatan Desa Hilang
Kepala Desa Serang, Dwi Handoko, mengatakan kebijakan menggratiskan tiket masuk bukanlah pilihan yang diinginkan pemerintah desa. Langkah tersebut terpaksa dilakukan lantaran pengelolaan wisata belum memiliki dasar hukum berupa izin resmi.
"Per 1 Februari hingga sekarang kami masih menunggu perizinan terkait pengelolaan Pantai Serang turun. Karena itu tiket masuk sementara ditiadakan. Masalah ini juga dialami beberapa pantai selatan lainnya di Blitar," ujarnya.
Selama ini, retribusi tiket menjadi sumber pembiayaan berbagai kebutuhan di kawasan wisata. Mulai dari operasional kebersihan pantai, pengamanan kawasan, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tanpa adanya pemasukan tersebut, pemerintah desa harus mencari alternatif lain untuk menjaga fasilitas wisata tetap berjalan. Sementara itu, kas desa yang sebelumnya terbantu dari sektor pariwisata kini kehilangan salah satu sumber pendapatan terbesar.
Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan data kunjungan tahun 2025, jumlah wisatawan yang datang ke Pantai Serang mencapai sekitar 180 ribu orang.
Dengan tarif tiket masuk Rp10 ribu per pengunjung, total pendapatan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,8 miliar dalam setahun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen atau Rp900 juta menjadi hak Pemerintah Desa Serang. Sisanya dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar serta Perhutani sesuai ketentuan kerja sama yang berlaku.
Kini seluruh pendapatan tersebut berhenti total karena tiket tidak lagi dipungut selama proses perizinan berlangsung.
"Kami benar-benar tidak memperoleh pemasukan dari sektor wisata pantai. Kami hanya bisa menunggu hingga proses birokrasi selesai," kata Dwi.
Menurutnya, kehilangan pendapatan tersebut bukan hanya berdampak pada kas desa, tetapi juga terhadap roda perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi dari ramainya kunjungan wisata.
Harap Perizinan Segera Diselesaikan
Pemerintah Desa Serang berharap proses administrasi dan perizinan dapat segera diselesaikan sehingga pengelolaan Pantai Serang kembali berjalan normal.
Dengan terbitnya izin tersebut, pemerintah desa dapat kembali menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mengembalikan kontribusi sektor wisata terhadap PAD Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Pemkot Blitar Kawal Perizinan Satu Pabrik Rokok hingga Kementerian
Selain menjaga keberlangsungan operasional kawasan wisata, kepastian izin juga dinilai penting untuk memberikan rasa aman dalam pengelolaan destinasi wisata unggulan di pesisir selatan tersebut.
Pemerintah desa optimistis Pantai Serang tetap memiliki daya tarik besar bagi wisatawan. Namun, tanpa kepastian regulasi, potensi ekonomi yang selama ini dihasilkan dari sektor wisata akan terus hilang dan menghambat pembangunan daerah.
"Kami berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait memberikan perhatian khusus agar izin pengelolaan segera diterbitkan sehingga geliat ekonomi Pantai Serang bisa kembali pulih," pungkas Dwi.(jar/c1/sub)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan