BLITAR KAWENTAR– Arena sabung ayam di wilayah Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ditertibkan aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang diperkuat pemberitaan media mengenai dugaan praktik perjudian yang masih berlangsung secara terbuka. Langkah cepat tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Penertiban dilakukan pada Selasa (7/7) dengan melibatkan personel Polres Blitar Kota bersama jajaran Polsek, Satuan Samapta, dan fungsi kepolisian lainnya. Petugas diterjunkan langsung ke lokasi guna memastikan informasi yang diterima sekaligus membubarkan aktivitas sabung ayam yang diduga mengandung unsur perjudian.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, setiap informasi yang berasal dari masyarakat maupun pemberitaan media akan segera ditindaklanjuti apabila dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas tiba di lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penertiban dan membubarkan aktivitas yang sedang berlangsung.
Selain itu, petugas juga menyisir area sekitar untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian maupun sarana yang digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.
AKP Samsul Anwar menegaskan bahwa sabung ayam yang mengandung unsur taruhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 426 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau dikenai denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, pelaku yang turut serta bermain judi dapat dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Kategori III sebesar Rp200 juta.
Baca Juga: DP Mulai Rp 4 Juta! Jangan Beli Mobil Bekas Sebelum Intip Promo Kredit Toyota Avanza 2026 Terbaru
Menurut Samsul, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian.
AKP Samsul menegaskan bahwa Polres Blitar Kota akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat mengenai gangguan keamanan, termasuk dugaan perjudian.
"Kami bergerak cepat setiap menerima informasi dari masyarakat maupun pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat," tegasnya.
Baca Juga: Kabin Mewah Serasa Sedan! Bedah Fitur Unik Interior Honda Jazz Hybrid 2026 yang Mewah Luar Dalam
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian karena selain meresahkan lingkungan sekitar, aktivitas tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemberantasan perjudian tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Polres Blitar Kota turut mengapresiasi masyarakat dan media yang aktif menyampaikan informasi terkait dugaan praktik perjudian. Laporan tersebut dinilai sangat membantu aparat dalam mengambil langkah cepat sehingga potensi gangguan keamanan dapat segera ditangani.
Baca Juga: Kupas Interior Honda Brio 2026 Tipe S vs E CVT: Intip Detail Fitur Kabin yang Bikin Selisih Jauh!
Samsul menambahkan, sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib serta bebas dari praktik perjudian.
Pihaknya memastikan seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan dilakukan pengecekan di lapangan. Dengan keterlibatan seluruh pihak, diharapkan segala bentuk perjudian dapat dicegah sejak dini sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar tetap terjaga.
Polres Blitar Kota juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. (kho/c1/sub)
Editor : Azahra Meilisani Salma