BLITAR KAWENTAR - Peredaran rokok ilegal di Blitar masih menjadi persoalan serius yang terus mendapat perhatian dari Kantor Bea Cukai Blitar. Sepanjang tahun 2026, petugas berhasil menyita sekaligus memusnahkan 1.903.712 batang rokok ilegal beserta 1.199 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan tersebut menjadi bukti bahwa praktik peredaran rokok ilegal di Blitar masih berlangsung meski pengawasan terus diperketat. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, keberadaan rokok tanpa pita cukai juga dinilai mengganggu persaingan usaha bagi industri hasil tembakau yang mematuhi aturan.
Kantor Bea Cukai Blitar memastikan upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan melalui pengawasan, penindakan, serta sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Hampir Dua Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Kepala Bea Cukai Blitar Nurtjahjo Budidananto menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) setelah seluruh proses hukum selesai.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2,267 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 1,849 miliar.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang telah selesai proses hukumnya. Barang-barang tersebut sudah ditetapkan menjadi milik negara sehingga dapat dimusnahkan," ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan bukan sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
Penindakan Rokok Ilegal Naik 227 Persen
Bea Cukai Blitar mencatat tren penindakan terhadap rokok ilegal masih mengalami peningkatan sepanjang semester pertama tahun 2026.
Hingga pertengahan tahun, petugas berhasil mengamankan sekitar 2,2 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat hingga 227 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Selain menyita jutaan batang rokok tanpa pita cukai, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan juga mencapai sekitar Rp 2,3 miliar.
"Pada semester I 2026, penindakan mencapai 2,2 juta batang rokok ilegal atau naik menjadi 227 persen dibanding semester I 2025," kata Nurtjahjo.
Peningkatan tersebut menunjukkan pengawasan di lapangan semakin intensif. Bea Cukai bersama aparat terkait terus memperluas operasi guna memutus rantai distribusi rokok ilegal yang masih beredar di berbagai wilayah kerja.
Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Industri Resmi
Menurut Nurtjahjo, keberadaan rokok ilegal tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Produk tersebut juga merugikan pelaku industri yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan cukai.
Rokok ilegal umumnya dipasarkan dengan harga yang jauh lebih murah karena tidak dibebani pembayaran cukai. Kondisi itu membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat dan dapat mengurangi daya saing produk legal.
"Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah sehingga dapat mengganggu penjualan produk rokok legal yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai. Karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan," tegasnya.
Karena itu, masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli produk hasil tembakau. Memilih rokok berpita cukai resmi merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penerimaan negara sekaligus upaya menekan peredaran barang ilegal.
Target Penerimaan Negara Terus Dikejar
Di tengah intensifnya penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Blitar juga mencatat capaian positif pada sektor penerimaan negara.
Hingga akhir semester pertama 2026, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar Rp 449,7 miliar atau 113,36 persen dari target semester pertama. Angka tersebut setara hampir 49 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp 917 miliar.
Bea Cukai optimistis target penerimaan hingga akhir tahun dapat tercapai seiring semakin kuatnya pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.(bud/c1/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan