Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Satpol PP Kabupaten Blitar Terima Alokasi DBHCHT Rp 487 Juta untuk Berantas Rokok Ilegal

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 8 Juli 2026 | 18:45 WIB
Kantor Satpol PP Kabupaten Blitar
Kantor Satpol PP Kabupaten Blitar

 

Blitar - Langkah Pemkab Blitar dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok polos alias ilegal di Bumi Penataran terus diperkuat. Pada tahun anggaran 2026 ini, korps penegak perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, resmi mendapatkan suntikan fungsional dari kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 487.250.000.

Suntikan anggaran tersebut diplot khusus untuk mendanai berbagai kluster kegiatan di bawah lini penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan mandat pemerintah pusat yang mewajibkan daerah penerima dana transfer cukai untuk mengalokasikan sebagian anggarannya demi menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Anang Christiana membenarkan nominal alokasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa angka final yang dipatok itu merupakan hasil penyesuaian dari proses pembahasan panjang dalam penyusunan pagu anggaran DBHCHT 2026.

"Pada tahap pengajuan usulan awal, pihak Satpol PP sebenarnya mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp 687.250.000. Namun, setelah melalui proses pembahasan bersama dan penyelarasan skala prioritas, besaran nominal anggaran yang ditetapkan dan disetujui berada di angka Rp 487.250.000," ujar Anang saat memberikan keterangan resmi.

Baca Juga: Target Sewa Kolam Renang Penataran Rp 425 Juta Tak Bisa Ditawar, Pemkab Blitar Cari Pengelola Baru yang Siap Benahi Fasilitas

Anang menguraikan, jatah dana ratusan juta tersebut bakal menjadi modal operasional penting bagi Satpol PP untuk menggelar aksi di lapangan. Rangkaian program kerja sudah disiapkan, mulai dari langkah preventif hingga tindakan represif di sektor peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Duit cukai ini nantinya disalurkan untuk membiayai operasi gabungan bersama instansi vertikal terkait—seperti Kantor Bea dan Cukai—guna menyisir peredaran rokok ilegal di pasar maupun toko kelontong. Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi regulasi kepada masyarakat serta program pendukung kepatuhan hukum lainnya.

"Seluruh penganggaran ini murni mengacu pada regulasi pemanfaatan DBHCHT dan kebutuhan prioritas di daerah. Harapannya, pelaksanaan penegakan hukum di lapangan bisa berjalan jauh lebih optimal," terangnya secara taktis.

Baca Juga: Buka Pasar Baru Antardaerah Demi Selamatkan Peternak Telur Blitar, Pemkab Bidik Jakarta hingga Bekasi Serap Produks

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa formulasi pemanfaatan seluruh dana bagi hasil cukai di Kabupaten Blitar tidak serampangan. Tim anggaran daerah menyusun komposisi pembagian mengacu pada mandat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membagi pemanfaatan ke dalam empat pilar utama. Yakni bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta pos kegiatan pendukung pengelolaan.

Selain Satpol PP, porsi kakap dari DBHCHT 2026 Kabupaten Blitar ini juga didistribusikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya sesuai dengan tupoksi masing-masing.

"Tentu kami berharap pemanfaatan dana cukai ini bisa memberikan dampak konkret yang seimbang. Di satu sisi mampu mendongkrak derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, dan di sisi lain bisa mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar," pungkasnya

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
#DBHCHT #Satpol PP Kabupaten Blitar #Pemkab Blitar #cukai #rokok ilegal