BLITAR KAWENTAR – Badan Bank Tanah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mendukung pembangunan nasional. Salah satu implementasinya berlangsung di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang menjadi kawasan penyangga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Program tersebut menjadi contoh bagaimana pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Melalui skema Reforma Agraria, warga yang lahannya terdampak proyek pembangunan memperoleh kepastian hukum melalui relokasi lahan yang telah bersertifikat.
Keberadaan Badan Bank Tanah juga menjadi bagian penting dalam memastikan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, investasi, hingga pemberdayaan masyarakat secara berkeadilan.
Dibentuk untuk Menjamin Ketersediaan Tanah
Badan Bank Tanah dibentuk pada 2021 sebagai lembaga sui generis atau lembaga dengan karakteristik khusus. Lembaga ini memiliki tugas mengelola persediaan tanah untuk mendukung pembangunan nasional, kepentingan umum, ekonomi berkeadilan, dan pelaksanaan Reforma Agraria.
Hingga saat ini, Badan Bank Tanah telah mengelola lebih dari 33.000 hektare tanah yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia. Pengelolaan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyediakan tanah yang memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Apa Itu Legalisasi Aset? ATR/BPN Jelaskan Program Sertifikasi Tanah dalam Reforma Agraria
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah wajib mengalokasikan sedikitnya 30 persen dari tanah negara yang dikelolanya untuk kepentingan Reforma Agraria.
Solusi bagi Warga Terdampak Pembangunan IKN
Di Penajam Paser Utara, pembangunan berbagai infrastruktur pendukung IKN, termasuk jalan tol, berdampak terhadap sejumlah lahan milik masyarakat.
Melalui program Reforma Agraria, warga yang lahannya terdampak tidak hanya memperoleh penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi juga difasilitasi relokasi ke lahan baru yang telah memiliki sertifikat resmi.
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa kebun sawit miliknya terkena jalur pembangunan tol. Sebagai solusi, Badan Bank Tanah memfasilitasi pemindahan lahan sehingga aktivitas usaha tetap dapat dilanjutkan tanpa kehilangan kepastian hak atas tanah.
Di wilayah Penajam Paser Utara sendiri, Badan Bank Tanah mengelola aset seluas sekitar 4.126 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 45 persen atau 1.873 hektare dialokasikan khusus untuk pelaksanaan Reforma Agraria. Prioritas utamanya adalah menyelesaikan klaim masyarakat sebelum membuka peluang investasi.
Pendekatan Sosial Bangun Kepercayaan Masyarakat
Pelaksanaan program sempat menghadapi berbagai tantangan. Pada awal kehadirannya, Badan Bank Tanah mendapat penolakan dan keraguan dari sebagian masyarakat akibat beredarnya informasi yang tidak tepat.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, dilakukan sosialisasi secara intensif melalui pertemuan dengan masyarakat, tokoh agama, hingga majelis warga. Pendekatan yang mengedepankan transparansi, dialog, serta penyusunan masterplan penataan ruang berhasil membangun kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
Pendekatan sosial ini menjadi salah satu faktor penting yang mendukung kelancaran pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Penajam Paser Utara.
Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Investor
Program Reforma Agraria juga menghadirkan skema kepemilikan lahan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penerima manfaat memperoleh Hak Pakai selama 30 tahun. Apabila lahan dimanfaatkan secara produktif dan ditempati sesuai ketentuan, status hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik setelah 10 tahun.
Sementara bagi investor, Badan Bank Tanah menyediakan skema kerja sama melalui Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pakai. Kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur sekaligus mempercepat investasi tanpa menghadapi persoalan pembebasan lahan yang berkepanjangan.
Pelaksanaan Reforma Agraria di Penajam Paser Utara menunjukkan bahwa pengelolaan tanah yang terencana mampu menghadirkan keseimbangan antara pembangunan nasional, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Regina Gavin Agata