Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Reforma Agraria Adalah Redistribusi Tanah, Bukan Sekadar Sertifikat, Ini Definisi hingga Indikator Keberhasilannya

Regina Gavin Agata • Kamis, 9 Juli 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi reforma agraria yang menekankan pentingnya redistribusi tanah secara adil kepada masyarakat, disertai dukungan akses permodalan, pasar, serta teknologi pertanian untuk mewujudkan kesejahteraan petani dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.
Ilustrasi reforma agraria yang menekankan pentingnya redistribusi tanah secara adil kepada masyarakat, disertai dukungan akses permodalan, pasar, serta teknologi pertanian untuk mewujudkan kesejahteraan petani dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

BLITAR KAWENTAR – Reforma agraria merupakan salah satu kebijakan strategis yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat tanah, melainkan menyangkut perubahan mendasar terhadap struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan agar lebih berkeadilan.

Berdasarkan pandangan tokoh agraria Gunawan Wiradi, reforma agraria secara sederhana diartikan sebagai pengaturan kembali atau perombakan struktur penguasaan tanah. Konsep tersebut menekankan perlunya perubahan mendasar dalam sistem relasi kepemilikan dan penguasaan lahan sehingga akses terhadap tanah dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat.

Di Indonesia, konsep reforma agraria telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Regulasi tersebut menegaskan bahwa reforma agraria memiliki karakter redistributif, yakni mengatur pembatasan penguasaan tanah sesuai kebutuhan dan kemampuan setiap keluarga agar tidak terjadi penumpukan lahan pada segelintir pihak.

Baca Juga: Apa Itu Legalisasi Aset? ATR/BPN Jelaskan Program Sertifikasi Tanah dalam Reforma Agraria

Reforma Agraria Berorientasi pada Redistribusi Tanah

Dalam praktiknya, reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga bagaimana negara melakukan redistribusi lahan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Prinsip redistribusi tersebut bertujuan menciptakan pemerataan kepemilikan lahan sehingga keluarga tani yang belum memiliki tanah maupun petani dengan lahan sangat terbatas memperoleh kesempatan mengembangkan usaha pertanian secara lebih produktif.

Baca Juga: Siapa Subjek Reforma Agraria? ATR/BPN Jelaskan Kriteria Penerima Tanah hingga BUMDes Berhak Mendapatkan TORA

Dengan demikian, reforma agraria menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi yang bersumber dari ketidakmerataan penguasaan tanah.

Ketimpangan Penguasaan Lahan Masih Menjadi Tantangan

Video tersebut juga menyoroti kondisi penguasaan tanah di Indonesia yang dinilai mengalami pergeseran. Lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kini banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan ekspansi korporasi berskala besar.

Pemanfaatan lahan dilakukan untuk berbagai sektor, mulai dari perkebunan skala besar, pembangunan infrastruktur, kawasan industri, hingga kegiatan industri ekstraktif.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan semakin besarnya ketimpangan penguasaan tanah sehingga agenda reforma agraria menjadi semakin mendesak untuk diwujudkan.

Redistribusi tanah dipandang sebagai solusi agar keluarga tani tanpa lahan atau tunakisma, serta petani gurem yang hanya memiliki lahan sempit, memperoleh akses terhadap tanah sebagai sumber penghidupan.

Redistribusi Tanah Harus Didukung Tiga Pilar

Baca Juga: Badan Bank Tanah Kelola 33 Ribu Hektare Lahan, Ini Perannya dalam Reforma Agraria dan Pembangunan Nasional

Pelaksanaan redistribusi tanah dinilai tidak akan berhasil apabila hanya berhenti pada pembagian lahan. Agar tanah yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, diperlukan dukungan berbagai program pendamping.

Setidaknya terdapat tiga pilar utama yang harus berjalan bersamaan dengan redistribusi tanah.

Pertama, akses terhadap permodalan agar petani memiliki kemampuan mengembangkan usaha tani secara produktif.

Baca Juga: Reforma Agraria: Upaya Pemerataan Tanah demi Kesejahteraan Rakyat dan Ketahanan Pangan Nasional

Kedua, akses terhadap pasar sehingga hasil pertanian memiliki nilai ekonomi dan dapat dipasarkan secara lebih luas.

Ketiga, akses terhadap pengetahuan serta teknologi pertanian yang mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing petani.

Melalui dukungan tersebut, reforma agraria diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan jangka panjang sekaligus mencegah masyarakat menjual kembali tanah yang telah diterima.

Indikator Keberhasilan Reforma Agraria

Video tersebut juga menyampaikan dua indikator sederhana untuk menilai apakah reforma agraria benar-benar dijalankan sesuai tujuan awalnya.

Indikator pertama adalah adanya redistribusi tanah kepada masyarakat. Apabila redistribusi tidak terjadi, maka kebijakan reforma agraria dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara indikator kedua adalah tidak terjadinya konsentrasi kepemilikan lahan pada segelintir elit. Apabila tanah justru semakin terkonsentrasi pada kelompok tertentu, maka kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan esensi utama reforma agraria atau land reform.

Melalui pelaksanaan redistribusi tanah yang didukung akses permodalan, pasar, serta teknologi, reforma agraria diharapkan mampu menciptakan pemerataan penguasaan lahan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

 

Editor : Regina Gavin Agata
#gunawan wiradi #UUPA #reforma agraria #land reform #redistribusi tanah