BLITAR KAWENTAR – Reforma agraria merupakan salah satu kebijakan strategis yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat tanah, melainkan menyangkut perubahan mendasar terhadap struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan agar lebih berkeadilan.
Berdasarkan pandangan tokoh agraria Gunawan Wiradi, reforma agraria secara sederhana diartikan sebagai pengaturan kembali atau perombakan struktur penguasaan tanah. Konsep tersebut menekankan perlunya perubahan mendasar dalam sistem relasi kepemilikan dan penguasaan lahan sehingga akses terhadap tanah dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat.
Di Indonesia, konsep reforma agraria telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Regulasi tersebut menegaskan bahwa reforma agraria memiliki karakter redistributif, yakni mengatur pembatasan penguasaan tanah sesuai kebutuhan dan kemampuan setiap keluarga agar tidak terjadi penumpukan lahan pada segelintir pihak.
Baca Juga: Apa Itu Legalisasi Aset? ATR/BPN Jelaskan Program Sertifikasi Tanah dalam Reforma Agraria
Reforma Agraria Berorientasi pada Redistribusi Tanah
Dalam praktiknya, reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga bagaimana negara melakukan redistribusi lahan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Prinsip redistribusi tersebut bertujuan menciptakan pemerataan kepemilikan lahan sehingga keluarga tani yang belum memiliki tanah maupun petani dengan lahan sangat terbatas memperoleh kesempatan mengembangkan usaha pertanian secara lebih produktif.
Dengan demikian, reforma agraria menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi yang bersumber dari ketidakmerataan penguasaan tanah.
Ketimpangan Penguasaan Lahan Masih Menjadi Tantangan
Video tersebut juga menyoroti kondisi penguasaan tanah di Indonesia yang dinilai mengalami pergeseran. Lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kini banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan ekspansi korporasi berskala besar.
Pemanfaatan lahan dilakukan untuk berbagai sektor, mulai dari perkebunan skala besar, pembangunan infrastruktur, kawasan industri, hingga kegiatan industri ekstraktif.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan semakin besarnya ketimpangan penguasaan tanah sehingga agenda reforma agraria menjadi semakin mendesak untuk diwujudkan.
Redistribusi tanah dipandang sebagai solusi agar keluarga tani tanpa lahan atau tunakisma, serta petani gurem yang hanya memiliki lahan sempit, memperoleh akses terhadap tanah sebagai sumber penghidupan.
Redistribusi Tanah Harus Didukung Tiga Pilar
Pelaksanaan redistribusi tanah dinilai tidak akan berhasil apabila hanya berhenti pada pembagian lahan. Agar tanah yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, diperlukan dukungan berbagai program pendamping.
Setidaknya terdapat tiga pilar utama yang harus berjalan bersamaan dengan redistribusi tanah.
Pertama, akses terhadap permodalan agar petani memiliki kemampuan mengembangkan usaha tani secara produktif.
Baca Juga: Reforma Agraria: Upaya Pemerataan Tanah demi Kesejahteraan Rakyat dan Ketahanan Pangan Nasional
Kedua, akses terhadap pasar sehingga hasil pertanian memiliki nilai ekonomi dan dapat dipasarkan secara lebih luas.
Ketiga, akses terhadap pengetahuan serta teknologi pertanian yang mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing petani.
Melalui dukungan tersebut, reforma agraria diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan jangka panjang sekaligus mencegah masyarakat menjual kembali tanah yang telah diterima.
Indikator Keberhasilan Reforma Agraria
Video tersebut juga menyampaikan dua indikator sederhana untuk menilai apakah reforma agraria benar-benar dijalankan sesuai tujuan awalnya.
Indikator pertama adalah adanya redistribusi tanah kepada masyarakat. Apabila redistribusi tidak terjadi, maka kebijakan reforma agraria dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara indikator kedua adalah tidak terjadinya konsentrasi kepemilikan lahan pada segelintir elit. Apabila tanah justru semakin terkonsentrasi pada kelompok tertentu, maka kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan esensi utama reforma agraria atau land reform.
Melalui pelaksanaan redistribusi tanah yang didukung akses permodalan, pasar, serta teknologi, reforma agraria diharapkan mampu menciptakan pemerataan penguasaan lahan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Editor : Regina Gavin Agata