Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Warga Desa Serang Blitar Tolak LHP Inspektorat Buntut Sengketa Keuangan BUMDes

Fajar Rahmad Ali Wardana • Minggu, 12 Juli 2026 | 19:08 WIB
Forum Pemuda Peduli Desa Serang UNTUK RADAR BLITAR
TEGANG: Suasana musdes di Desa Serang terkait penyalahgunaan dana BUMDes.
Forum Pemuda Peduli Desa Serang UNTUK RADAR BLITAR TEGANG: Suasana musdes di Desa Serang terkait penyalahgunaan dana BUMDes.

BLITAR KAWENTAR – Jalannya Musyawarah Desa (Musdes) menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat di Balai Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Rabu (8/7), berlangsung dramatis dan diwarnai ketegangan.

Pertemuan yang digelar secara berjenjang atas perintah Inspektorat Kabupaten Blitar ini menjadi penyelesaian sengketa tata kelola keuangan BUMDes Bina Usaha Mandiri yang telah mandek selama hampir setengah tahun.

​Namun, forum yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Panggungrejo, serta aparat TNI/Polri tersebut justru berujung penolakan massal. Dari lima poin utama LHP Inspektorat yang disodorkan oleh pemerintah desa, masyarakat secara tegas menolak empat poin di antaranya karena dinilai sarat kejanggalan dan tidak menyentuh akar masalah.

Baca Juga: Unjuk Gigi di Kejurprov Jatim, Atlet Dancesport Kota Blitar Borong 12 Medali

​Juru Bicara Forum Pemuda Peduli Desa Serang, Impron Rosadi mengungkapkan, gelombang penolakan memuncak ketika forum membedah pos evaluasi kinerja pengurus BUMDes. Warga dibuat berang dengan terbongkarnya dokumen rahasia berupa buku catatan utang yang melibatkan jajaran elite birokrasi desa.

Di hadapan peserta musyawarah, Kepala Desa Serang secara terbuka mengakui telah mengalirkan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi dalam kurun waktu 2023–2024 dengan akumulasi nominal mencapai lebih dari Rp 88 juta. Bahkan, pada periode Januari hingga Februari 2024 saja, aliran dana yang ditarik secara pribadi menyentuh angka Rp 50 juta.

”Fakta di lapangan sangat melukai hati masyarakat. Uang BUMDes yang bersumber dari retribusi wisata justru dipakai secara personal oleh kades untuk keperluan transfer ke anak sulungnya, membayar cicilan utang perbankan, hingga mendanai biaya antar manten. Ini jelas pengkhianatan dari pernyataan Kades pada Musdes Akbar Januari lalu yang mengaku tidak pernah meminjam uang," ungkapnya.

Baca Juga: BYD Atto 1 vs Geely EX2, Duel Mobil Listrik Rp200 Jutaan, Fitur Lengkap atau Handling Sporty?

​Keberadaan catatan piutang internal tersebut turut dikonfirmasi oleh Yiyin, bendahara BUMDes yang baru. Yiyin mengaku ikut menarik dana dengan dalih menutupi hak gajinya yang tertunda.

Di sisi lain, upaya warga untuk menuntut transparansi total pengurus lama terhambat karena mangkirnya Purwanto (mantan Ketua BUMDes) dan Umi (mantan bendahara) dari undangan resmi pemerintah desa.

Lebih lanjut, poin metode pengembalian dana tiket wisata pantai ikut dimentahkan. Warga menolak keras jika pemulihan aset dari BUMDes maupun Tim Independen hanya dibuktikan lewat selembar kertas rekening koran hasil transfer antar-rekening. Mereka menuntut pengembalian tersebut wajib dihadirkan dalam bentuk uang tunai (cash) langsung di hadapan forum rakyat.

Terkait sisa anggaran, masyarakat sepakat menolak alokasi Sisa Hasil Usaha (SHU) periode 2020–2025 senilai kurang lebih Rp 114 juta yang awalnya hendak dimasukkan kembali ke rekening BUMDes. Warga mengajukan syarat mutlak agar seluruh dana tersebut dicairkan secara merata untuk program Bantuan Keuangan Lingkungan yang didistribusikan kepada 27 RT se-Desa Serang.

Baca Juga: 10 HP 2 Jutaan Terbaru Juli 2026 yang Layak Dibeli, Ada Poco M7 Pro 5G hingga Samsung A17 4G

”SHU itu murni hak konstitusional masyarakat yang dikumpulkan dari hasil bumi dan wisata desa. Sudah sepatutnya dana itu kembali dan dinikmati langsung oleh warga di tingkat RT, bukan mengendap di manajemen yang bermasalah," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kades Serang Dwi Handoko tak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. Hanya membaca pesan singkat yang dikirimkan oleh wartawan Jawa Pos Radar Blitar.(jar/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar #desa #BUMDes Serang #LHP #sengketa