BLITAR KAWENTAR - Tren izin cerai guru di Kabupaten Blitar menunjukkan penurunan sepanjang tahun ini. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar mengoptimalkan pembinaan dan mediasi bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga pendidik sekolah dasar (SD), sebagai upaya menekan angka perceraian di lingkungan pendidikan.
Hingga pertengahan tahun, tercatat sebanyak tujuh usulan izin cerai yang masuk ke Dispendik Kabupaten Blitar. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sepuluh usulan. Dari tujuh permohonan yang diterima tahun ini, satu pasangan ASN berhasil membatalkan perceraian setelah mengikuti proses pembinaan dan mediasi secara intensif.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dispendik Kabupaten Blitar, Denny Setiawan, menjelaskan bahwa keberhasilan mediasi menjadi indikator penting efektivitas pembinaan yang selama ini dilakukan. Menurutnya, penerbitan izin cerai bukan menjadi tujuan utama, melainkan langkah terakhir setelah seluruh upaya perdamaian dilakukan.
"Dari tujuh usulan yang masuk tahun ini, ada satu ASN yang berstatus sebagai tergugat. Setelah menjalani pembinaan dan mediasi di kedinasan, yang bersangkutan akhirnya memilih rujuk kembali. Hal seperti inilah yang terus kami upayakan agar izin cerai tidak serta-merta diterbitkan," ujarnya.
Data Dispendik menunjukkan, pada periode sebelumnya terdapat sepuluh usulan izin cerai yang merupakan hasil pembinaan tahun 2024. Dari jumlah tersebut, dua orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan delapan lainnya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Sementara itu, hingga pertengahan tahun ini terdapat tujuh usulan yang terdiri atas tiga guru berstatus PNS dan empat guru berstatus P3K. Penurunan jumlah tersebut dinilai menjadi sinyal positif bahwa pendekatan pembinaan mulai memberikan hasil.
Baca Juga: Taspen Klarifikasi Isu Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026, Ini Fakta Resmi yang Perlu Diketahui ASN
Faktor Penyebab Perceraian Bergeser
Dispendik juga mencatat adanya perubahan penyebab utama perceraian di kalangan tenaga pendidik. Jika pada tahun-tahun sebelumnya persoalan ekonomi menjadi faktor dominan, kini penyebabnya lebih banyak berkaitan dengan persoalan hubungan rumah tangga.
Berdasarkan hasil pembinaan dan konseling yang dilakukan, sebagian besar kasus dipicu oleh pasangan yang telah lama pisah ranjang, campur tangan keluarga besar, hingga salah satu pihak dianggap tidak bertanggung jawab dalam menjalankan perannya di rumah tangga.
"Kalau dulu memang lebih banyak persoalan ekonomi. Tahun ini justru mayoritas karena sudah lama pisah ranjang dan adanya intervensi keluarga. Sebelum masuk ke dinas, kami pastikan mereka sudah melakukan mediasi di lingkungan keluarga. Jika masih belum menemukan jalan keluar, baru difasilitasi melalui pembinaan di Dispendik," terang Denny.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan tidak hanya bertujuan menyelesaikan konflik rumah tangga, tetapi juga menjaga profesionalisme ASN sebagai pelayan publik. Sebab, kondisi keluarga yang harmonis diyakini akan berpengaruh terhadap kinerja guru dalam memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik.
Pembinaan Jadi Filter Rekam Jejak ASN
Selain menangani permohonan yang sedang berjalan, Dispendik juga menjadikan proses pembinaan sebagai sarana untuk menelusuri rekam jejak ASN yang mengajukan izin cerai.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Dipastikan Belum Berubah, Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji ASN Berdasarkan Golongan
Denny mengungkapkan, tahun ini terdapat satu kasus unik ketika seorang guru P3K mengajukan perceraian untuk kedua kalinya. Perceraian pertama terjadi pada 2011, jauh sebelum yang bersangkutan berstatus ASN, sehingga data tersebut tidak tercatat dalam sistem pemerintahan.
Kini, setelah berstatus ASN dan kembali mengajukan gugatan cerai, seluruh riwayat tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi. Hasil pembinaan kemudian dituangkan dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Bupati Blitar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Karena sekarang statusnya sudah ASN, mekanismenya tentu lebih ketat. Rekam jejak perceraian sebelumnya tetap kami telusuri dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," pungkasnya.
Dispendik berharap pendekatan pembinaan yang mengedepankan mediasi dapat terus menekan angka perceraian di kalangan guru. Dengan demikian, ASN tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagai pendidik secara profesional, tetapi juga memiliki kehidupan keluarga yang lebih harmonis.
Editor : Regina Gavin Agata