BLITAR KAWENTAR – Sertifikasi tanah ulayat melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat Papua. Program yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik agraria sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.
Selama ini, banyak tanah ulayat di Papua belum memiliki pencatatan resmi sehingga batas-batas wilayah hanya dikenal berdasarkan pengetahuan para tetua adat. Kondisi tersebut kerap memicu sengketa ketika pembangunan infrastruktur maupun investasi mulai masuk ke wilayah masyarakat adat.
Melalui sertifikasi tanah ulayat, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Salah satu contoh keberhasilannya dapat dilihat di Kampung Kesatuan Adat Sawoi yang telah memperoleh sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat mereka pada 2023.
Baca Juga: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Digenjot, ATR/BPN Targetkan Cegah Sengketa Lahan
Tanah Ulayat Jadi Bagian dari Identitas Masyarakat Adat
Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar aset yang memiliki nilai ekonomi. Tanah merupakan identitas, ruang hidup, serta warisan leluhur yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Di Kampung Sawoi, tanah ulayat dimiliki secara komunal oleh masyarakat adat. Batas wilayah ditentukan berdasarkan kesepakatan adat dengan menggunakan tanda-tanda alam seperti sungai, pohon besar, maupun lokasi yang telah diberi nama oleh para leluhur.
Baca Juga: Apa Itu Legalisasi Aset? ATR/BPN Jelaskan Program Sertifikasi Tanah dalam Reforma Agraria
Sistem tersebut telah diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi dasar kehidupan masyarakat. Namun, karena belum memiliki administrasi pertanahan yang jelas, berbagai persoalan mulai muncul ketika pembangunan maupun investasi masuk ke kawasan tersebut.
Konflik antarsuku, sengketa dengan pemerintah, hingga perselisihan dengan pihak swasta menjadi tantangan yang kerap dihadapi masyarakat adat akibat belum adanya kepastian hukum atas wilayah adat mereka.
Sosialisasi Hilangkan Kekhawatiran Masyarakat
Proses menuju sertifikasi tidak berlangsung singkat. Sebelum pemetaan dilakukan, pemerintah daerah bersama ATR/BPN, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, serta para pemuda menggelar sosialisasi secara bertahap.
Pada awalnya, sebagian masyarakat menunjukkan penolakan. Mereka khawatir pemetaan akan menjadi jalan bagi pemerintah mengambil alih tanah adat sebagaimana pengalaman yang pernah dialami di masa lalu.
Trauma kehilangan tanah membuat masyarakat mempertanyakan tujuan pemetaan tersebut. Kekhawatiran juga muncul terkait nasib generasi mendatang apabila tanah adat berpindah tangan.
Namun setelah mendapatkan penjelasan bahwa pemetaan bertujuan melindungi hak masyarakat adat, dukungan mulai berdatangan. Bahkan saat proses pengukuran lapangan dilakukan menggunakan perangkat GPS, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Mereka ikut mendampingi petugas untuk memastikan seluruh batas wilayah adat tercatat dengan benar.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Blitar Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Wakaf di Pondok Pesantren Jati Sanan
HPL Berikan Perlindungan Hukum Lebih Kuat
ATR/BPN menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 memberikan dua pilihan bagi masyarakat adat dalam proses pendaftaran tanah ulayat.
Pilihan pertama adalah pencatatan melalui Daftar Tanah Ulayat (DTU) yang menghasilkan salinan administrasi mengenai keberadaan tanah ulayat.
Sementara pilihan kedua adalah penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Sertifikat ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sehingga masyarakat adat memiliki dasar hukum ketika menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Meski berbentuk sertifikat, HPL tidak dapat diperjualbelikan. Pengelolaan tanah tetap berada di tangan masyarakat adat dengan mekanisme yang mengikuti struktur dan keputusan adat.
Selain itu, HPL juga tidak memiliki batas waktu sebagaimana hak atas tanah lainnya sehingga memberikan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat adat.
Kurangi Konflik dan Dukung Pembangunan
Keberadaan sertifikat tanah ulayat diharapkan mampu mengurangi potensi konflik agraria di Papua. Pemerintah, investor, maupun masyarakat dapat mengetahui secara jelas wilayah yang merupakan tanah ulayat sebelum pembangunan dilakukan.
Dengan demikian, proses komunikasi bersama masyarakat adat dapat dilakukan sejak awal sehingga meminimalkan sengketa di kemudian hari.
Pemerintah juga berharap perlindungan hukum tersebut diikuti dengan program pemberdayaan ekonomi. Pengembangan komoditas lokal seperti sagu, penyediaan sarana pertanian, hingga peningkatan kapasitas masyarakat adat menjadi langkah lanjutan agar tanah ulayat tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat bukanlah akhir dari proses perlindungan masyarakat adat. Justru, langkah tersebut menjadi fondasi untuk membangun kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan berbagai pemangku kepentingan agar pembangunan berjalan seiring dengan pelestarian hukum adat. Dengan kepastian hukum yang semakin kuat, masyarakat adat Papua diharapkan tetap berdiri tegak di atas tanah leluhur mereka tanpa kehilangan identitas maupun hak yang telah diwariskan turun-temurun.
Editor : Regina Gavin Agata