Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Masyarakat Adat Sawoi Akhirnya Terima Sertifikat HPL, Trauma Kehilangan Tanah Berangsur Hilang

Regina Gavin Agata • Senin, 13 Juli 2026 | 14:56 WIB
Ilustrasi masyarakat adat Sawoi mengikuti proses pemetaan wilayah adat dan menerima pengakuan hukum melalui sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), sebagai upaya memperkuat perlindungan tanah ulayat dan memberikan kepastian hukum bagi generasi mendatang.
Ilustrasi masyarakat adat Sawoi mengikuti proses pemetaan wilayah adat dan menerima pengakuan hukum melalui sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), sebagai upaya memperkuat perlindungan tanah ulayat dan memberikan kepastian hukum bagi generasi mendatang.

BLITAR KAWENTAR – Perjalanan panjang masyarakat adat Kampung Kesatuan Adat Sawoi, Papua, dalam memperoleh pengakuan hukum atas tanah ulayat akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses sosialisasi, pemetaan, hingga pendampingan berbagai pihak, masyarakat kini resmi mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat mereka.

Penerbitan sertifikat tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Sawoi yang selama bertahun-tahun diliputi kekhawatiran kehilangan tanah leluhur. Pengalaman masa lalu membuat sebagian warga sempat menolak program pemetaan karena khawatir hak ulayat mereka justru akan diambil oleh negara.

Namun, setelah memahami tujuan program yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pandangan masyarakat perlahan berubah. Kini, sertifikat HPL tanah ulayat dipandang sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca Juga: Program Menteri Nusron Wahid, Dari Reforma Agraria hingga Berantas Mafia Tanah

Berawal dari Rasa Takut Kehilangan Tanah

Saat tim pemetaan pertama kali datang ke Kampung Sawoi, respons masyarakat tidak langsung positif. Banyak warga masih menyimpan trauma akibat pengalaman kehilangan lahan pada masa lalu.

Mereka khawatir proses pemetaan akan menjadi pintu masuk bagi pihak luar untuk menguasai tanah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat INTAN ATR/BPN, Ini Syarat, Alur Pengajuan, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Kekhawatiran itu juga muncul karena belum semua warga memahami tujuan pemetaan maupun manfaat sertifikasi tanah ulayat. Sebagian bahkan mempertanyakan nasib generasi mendatang apabila tanah adat berubah status.

Pemerintah daerah bersama ATR/BPN, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan para pemuda kemudian melakukan sosialisasi secara bertahap. Dialog dilakukan berulang kali agar masyarakat memahami bahwa program tersebut justru bertujuan melindungi hak mereka.

Sosialisasi Bangun Kepercayaan

Pendekatan kepada masyarakat dilakukan melalui musyawarah adat, lokakarya, hingga pelatihan bagi para fasilitator kampung.

Melalui proses tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemetaan wilayah adat, manfaat pencatatan tanah ulayat, serta perbedaan antara pengakuan adat dan pengakuan dalam sistem hukum negara.

Setelah memahami tujuan sebenarnya, masyarakat mulai memberikan dukungan penuh terhadap proses pemetaan.

Antusiasme warga terlihat saat petugas melakukan pengukuran lapangan menggunakan perangkat GPS. Banyak warga ikut mendampingi proses penentuan batas wilayah adat agar sesuai dengan sejarah dan kesepakatan para leluhur.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, ATR/BPN Ungkap 4 Langkah Resmi dan Biayanya Hanya Rp350 Ribu

Sertifikat HPL Beri Kepastian Hukum

Pada 2023, masyarakat adat Sawoi resmi memperoleh sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat mereka.

Melalui skema tersebut, negara memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat tanpa menghilangkan hak masyarakat sebagai pemilik dan pengelola tanah secara komunal.

Baca Juga: John Heitinga Umumkan 50 Pemain Timnas Indonesia, Ezra Walian Dicoret, Sandy Walsh Resmi Pulang ke Tanah Air

ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat HPL berbeda dengan hak milik yang dapat diperjualbelikan. Tanah ulayat tetap berada dalam penguasaan masyarakat adat sesuai struktur dan aturan adat yang berlaku.

Keberadaan sertifikat juga memperkuat posisi masyarakat apabila suatu saat ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta untuk mengembangkan potensi ekonomi di wilayah mereka.

Harapan Baru bagi Generasi Mendatang

Bagi masyarakat Sawoi, sertifikat HPL bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga simbol kepastian bagi anak cucu mereka.

Dengan adanya pengakuan hukum, masyarakat berharap tidak lagi terjadi sengketa batas wilayah maupun konflik akibat masuknya investasi tanpa melibatkan masyarakat adat.

Mereka juga berharap pemerintah terus memberikan dukungan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, mulai dari pengembangan tanaman sagu, penyediaan bibit unggul, hingga bantuan peralatan yang dapat meningkatkan produktivitas masyarakat.

Menurut tokoh masyarakat, hasil ekonomi yang diperoleh dari tanah adat diharapkan mampu membantu orang tua menyekolahkan anak-anak sehingga kehidupan generasi berikutnya menjadi lebih baik.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman dari Pemalsuan dan Bencana, Ini Keunggulan serta Cara Kerjanya

Jadi Contoh Perlindungan Tanah Adat

Keberhasilan Kampung Sawoi dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Papua yang masih menghadapi persoalan serupa.

ATR/BPN menegaskan bahwa keberhasilan program sertifikasi tanah ulayat tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah, masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan.

Kolaborasi tersebut menjadi kunci agar proses pendataan, penetapan masyarakat hukum adat, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lancar.

Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat adat yang memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayatnya sehingga pembangunan dapat berlangsung tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat adat. Dengan demikian, tanah leluhur tetap terjaga, konflik agraria dapat ditekan, dan kesejahteraan masyarakat adat Papua terus meningkat.

Editor : Regina Gavin Agata
#masyarakat adat sawoi #sertifikat HPL #tanah ulayat papua #hak pengelolaan tanah #ATR BPN