BLITAR KAWENTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan dua pilihan dalam proses pendaftaran tanah ulayat, yakni melalui Daftar Tanah Ulayat (DTU) atau dengan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Kedua mekanisme tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap tanah masyarakat hukum adat, namun dengan fungsi yang berbeda.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Melalui aturan itu, masyarakat adat diberikan keleluasaan memilih bentuk pengakuan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Perbedaan DTU dan sertifikat HPL menjadi salah satu materi penting yang terus disosialisasikan kepada masyarakat adat. Sebab, masih banyak masyarakat yang menganggap setiap sertifikat dapat diperjualbelikan atau berpotensi menghilangkan hak adat.
Baca Juga: Mengapa Nusron Wahid Dipilih Prabowo Jadi Menteri ATR/BPN? Ini Rekam Jejak dan Pengalamannya
DTU Jadi Bukti Administrasi Tanah Ulayat
ATR/BPN menjelaskan, pilihan pertama adalah pencatatan melalui Daftar Tanah Ulayat (DTU). Pada mekanisme ini, tanah ulayat dicatat dalam administrasi pertanahan nasional sehingga keberadaannya diakui oleh negara.
Sebagai bukti, masyarakat akan memperoleh salinan DTU yang memuat informasi mengenai lokasi tanah ulayat, batas wilayah, serta identitas masyarakat hukum adat yang menguasainya.
Keberadaan DTU dinilai penting karena memberikan informasi kepada pemerintah maupun masyarakat luas bahwa suatu wilayah merupakan tanah ulayat yang harus dihormati.
Dengan demikian, setiap rencana pembangunan maupun pemberian hak atas tanah dapat mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat sejak awal.
Sertifikat HPL Berikan Kepastian Lebih Kuat
Selain DTU, masyarakat adat juga dapat memilih penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
ATR/BPN menyebut HPL dipilih karena mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, terutama apabila masyarakat adat ingin menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik pemerintah maupun investor.
Melalui HPL, masyarakat tetap menjadi pengelola utama tanah ulayat sesuai hukum adat yang berlaku. Sertifikat tersebut tidak menghapus hak komunal masyarakat adat, melainkan memperkuat pengakuan negara terhadap wilayah adat.
Berbeda dengan anggapan sebagian masyarakat, sertifikat HPL tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkan menjadi hak milik pribadi. Seluruh proses pengelolaan tetap berada dalam pengawasan struktur adat yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: Sosok Menteri Nusron Wahid, Dari Putra Daerah Kudus hingga Dipercaya Pimpin ATR/BPN
HPL Tidak Memiliki Batas Waktu
Salah satu keunggulan HPL dibanding beberapa jenis hak atas tanah lainnya adalah tidak memiliki jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki masa berlaku, HPL tetap berlaku sepanjang masyarakat hukum adat masih ada dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut memberikan rasa aman bagi masyarakat adat karena mereka tidak perlu khawatir hak pengelolaan akan berakhir dalam beberapa puluh tahun ke depan.
Selain itu, keberadaan sertifikat HPL juga menjadi dasar hukum yang lebih kuat ketika masyarakat hendak mengembangkan potensi ekonomi di atas tanah ulayat melalui kerja sama yang sah.
Cegah Konflik dan Permudah Investasi
ATR/BPN menilai administrasi tanah ulayat melalui DTU maupun HPL memiliki manfaat besar dalam mengurangi konflik agraria.
Selama ini, banyak sengketa terjadi karena batas wilayah adat belum terdokumentasi secara resmi sehingga memicu klaim antarsuku maupun perselisihan dengan pihak luar.
Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat mengetahui lokasi tanah ulayat sebelum menerbitkan hak atas tanah atau menjalankan proyek pembangunan.
Di sisi lain, investor juga memperoleh kepastian mengenai status lahan sehingga komunikasi dengan masyarakat hukum adat dapat dilakukan sejak awal apabila ingin menjalin kemitraan.
Pilihan Diserahkan kepada Masyarakat Adat
ATR/BPN menegaskan bahwa keputusan memilih DTU atau HPL sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat.
Apabila masyarakat merasa pencatatan melalui DTU sudah cukup sebagai bentuk pengakuan negara, maka proses dapat berhenti pada tahap tersebut.
Namun, apabila masyarakat membutuhkan bukti hukum yang lebih kuat untuk mendukung kerja sama dengan pihak ketiga maupun pengembangan ekonomi, penerbitan sertifikat HPL dapat menjadi pilihan.
Pemerintah berharap kedua mekanisme tersebut mampu memperkuat perlindungan tanah ulayat di seluruh Indonesia. Dengan kepastian administrasi dan pengakuan hukum yang semakin jelas, masyarakat adat diharapkan dapat mempertahankan hak atas tanah leluhur sekaligus memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Editor : Regina Gavin Agata