BLITAR KAWENTAR – Masuknya investasi dan pembangunan di berbagai wilayah Papua selama ini kerap dihadapkan pada persoalan sengketa tanah ulayat. Perbedaan klaim batas wilayah adat hingga belum adanya administrasi pertanahan yang jelas menjadi pemicu utama konflik antara masyarakat adat, pemerintah, maupun investor.
Melalui program sertifikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menghadirkan solusi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dengan batas wilayah yang terdokumentasi secara resmi, potensi konflik diharapkan dapat ditekan tanpa mengurangi hak masyarakat hukum adat.
Penerapan skema Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat juga dinilai membuka ruang kolaborasi antara masyarakat adat dan investor. Pengembangan wilayah dapat dilakukan melalui kerja sama yang tetap menghormati hukum adat dan hak komunal masyarakat setempat.
Ketidakjelasan Batas Jadi Pemicu Sengketa
Selama ini, banyak tanah ulayat di Papua hanya memiliki batas berdasarkan kesepakatan adat dan penanda alam seperti sungai, pohon, atau bukit.
Meskipun diakui secara adat, batas-batas tersebut belum seluruhnya tercatat dalam administrasi pertanahan negara. Akibatnya, ketika proyek pembangunan atau investasi masuk, sering muncul klaim tumpang tindih antarsuku maupun antara masyarakat adat dengan pihak lain.
Menurut ATR/BPN, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab konflik agraria yang masih sering terjadi di sejumlah wilayah Papua.
Karena itu, pemerintah mendorong pendataan dan pendaftaran tanah ulayat agar seluruh pihak memiliki acuan yang sama mengenai status dan batas wilayah adat.
Investor Lebih Mudah Mengetahui Status Lahan
Keberadaan data tanah ulayat memberikan manfaat tidak hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi dunia usaha.
Melalui administrasi pertanahan yang jelas, investor dapat mengetahui sejak awal apakah lokasi yang akan dikembangkan merupakan tanah ulayat atau bukan.
Informasi tersebut memungkinkan proses komunikasi dengan masyarakat hukum adat dilakukan sebelum kegiatan investasi dimulai.
Dengan demikian, kerja sama dapat dibangun berdasarkan kesepakatan bersama tanpa mengabaikan hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.
HPL Perkuat Posisi Masyarakat Adat
Selain melalui Daftar Tanah Ulayat (DTU), masyarakat adat juga dapat memilih penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
ATR/BPN menjelaskan bahwa HPL memberikan kepastian hukum yang lebih kuat apabila masyarakat ingin menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Baca Juga: Sertipikat Tanah Ulayat Asahduren Jembrana Buka Akses Ekonomi dan Kerja Sama Pisang Cavendish
Meski demikian, HPL bukan berarti tanah adat berubah menjadi milik pribadi atau dapat diperjualbelikan. Hak pengelolaan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat sesuai struktur adat yang berlaku.
Sertifikat tersebut justru menjadi jaminan bahwa hak masyarakat tetap diakui negara sehingga kerja sama investasi memiliki dasar hukum yang jelas.
Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan
Pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat tidak cukup hanya dengan penerbitan sertifikat.
Keberhasilan program juga membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat hukum adat sendiri.
Sosialisasi menjadi tahapan penting karena masih banyak masyarakat yang memiliki trauma kehilangan tanah akibat pengalaman masa lalu.
Melalui dialog yang intensif, masyarakat diberikan pemahaman bahwa sertifikasi bukan untuk mengambil tanah adat, melainkan melindungi hak mereka dari potensi konflik di masa depan.
Baca Juga: Sertipikat Tanah Ulayat Asahduren Jembrana Buka Akses Ekonomi dan Kerja Sama Pisang Cavendish
Dorong Pembangunan yang Berkeadilan
Pemerintah berharap sertifikasi tanah ulayat mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Papua.
Dengan kepastian hukum yang dimiliki masyarakat adat, pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Selain mengurangi konflik agraria, sertifikasi juga diharapkan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kerja sama pengelolaan sumber daya alam, pengembangan komoditas lokal, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis adat.
ATR/BPN menegaskan bahwa tujuan utama program ini bukan semata-mata menerbitkan sertifikat, melainkan memastikan masyarakat adat tetap menjadi bagian utama dalam setiap proses pembangunan di wilayahnya. Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, investasi dan perlindungan hak masyarakat adat di Papua diharapkan dapat berjalan beriringan sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
Editor : Regina Gavin Agata