BLITAR – Momentum Hari Jadi Blitar ke-702 membawa berkah tersendiri bagi puluhan pasangan agama hindu di Bumi Penataran. Melalui program pelayanan inklusif terintegrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar aksi jemput bola administrasi kependudukan (adminduk) massal, khusus untuk pencatatan pernikahan umat non-muslim.
Sebanyak 53 pasangan umat Hindu secara resmi melakukan penandatanganan register sekaligus menerima langsung dokumen dokumen akta perkawinan sah dari negara. Layanan kilat di lokasi ini sengaja digelar untuk memfasilitasi warga yang sebelumnya baru melaksanakan pernikahan secara hukum adat atau keagamaan saja, namun belum sempat mencatatkan status keperdataannya ke negara.
Bupati Blitar, Rijanto menegaskan bahwa sebuah perkawinan tidak boleh hanya dipandang sebagai ikatan suci spiritual belaka, melainkan juga sebuah peristiwa hukum yang wajib diakui dan dicatat oleh undang-undang. Langkah proaktif ini diambil demi menjamin hak-hak keperdataan keluarga, terutama masa depan anak.
"Akta perkawinan yang diterima hari ini merupakan bukti autentik yang menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya. Mulai dari perubahan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, hingga administrasi akta kelahiran anak. Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang prima, inklusif, dan setara tanpa dipungut biaya sepeser pun," ujar Bupati Rijanto saat memberikan sambutan resmi.
Baca Juga: Setelah 10 Tahun Dikelola Swasta, PSBI Blitar Akhirnya Kembali Berlabuh di Pangkuan Pemkab Blitar
Rijanto menguraikan, gerakan jemput bola adminduk massal ini merupakan bagian dari kado manis perayaan Hari Jadi Blitar ke-702 yang mengusung tema "Manggih Raharja, Blitar Kuncara". Makna filosofis rakyat sejahtera dan Blitar berjaya tersebut dicerminkan lewat kemudahan akses layanan dasar masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta pengurus Pura Agung Arga Sunya yang telah bersinergi erat mendata warga di tingkat akar rumput.
"Keberagaman yang kita miliki di Blitar adalah kekuatan. Melalui pemenuhan hak identitas hukum ini, negara hadir memberikan perlindungan tanpa membeda-bedakan latar belakang agama," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Blitar Kejar Izin Kelola 600 Hektare Pesisir Selatan, PAD Pariwisata Terancam Terus Menurun
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo membeberkan bahwa proses verifikasi berkas 53 pasangan umat Hindu tersebut telah dirampungkan sebelum penandatanganan register massal dilakukan di titik lokasi. Pihaknya sengaja memotong alur birokrasi agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dinas pusat.
Tunggul memastikan, skema pelayanan jemput bola untuk pencatatan pernikahan ini tidak akan berhenti sampai di kelompok umat Hindu saja. Pihaknya kini tengah menyusun peta koordinasi baru untuk menyasar umat non-muslim lainnya yang tersebar di pelosok wilayah Kabupaten Blitar.
"Setelah ini selesai, kami akan terus menggulirkan koordinasi dengan para pemuka agama dari sektor non-muslim lainnya (Kristen, Katolik, Buddha, Khonghucu). Target kami sama, mendata warga non-muslim yang pernikahannya baru sah secara agama agar segera mendapatkan legalitas hukum formal dari negara. Petugas kami yang akan turun langsung mendatangi titik-titik kumpul masyarakat," pungkasnya.(jar)
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana