Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Polisi Edukasi Bahaya Bullying di SD Saat MPLS, Tanamkan Kesadaran Hukum dan Keberanian Melapor Sejak Dini

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:35 WIB
Siswa SDN Gandekan 02 mengikuti edukasi kesadaran hukum dan pencegahan bullying dari kepolisian.
Siswa SDN Gandekan 02 mengikuti edukasi kesadaran hukum dan pencegahan bullying dari kepolisian.

BLITAR KAWENTAR – Bahaya bullying di sekolah menjadi salah satu perhatian utama pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027. Untuk mencegah munculnya kasus perundungan sejak dini, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wonodadi turun langsung ke sekolah dasar memberikan edukasi mengenai kesadaran hukum, kedisiplinan, hingga pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Kegiatan edukasi bahaya bullying di SD tersebut berlangsung di SDN Gandekan 02, Kecamatan Wonodadi, pada hari pertama MPLS. Kehadiran polisi di lingkungan sekolah bukan sekadar memberikan penyuluhan, tetapi juga membangun kedekatan dengan para siswa agar mereka memahami bahwa aparat kepolisian merupakan mitra masyarakat yang siap memberikan perlindungan, termasuk bagi anak-anak.

Selain membahas bahaya bullying, personel kepolisian juga mengajak para siswa memahami pentingnya menaati tata tertib sekolah, menghormati guru dan orang tua, membiasakan hidup disiplin, serta menjaga hubungan baik dengan teman sebaya. Materi disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh siswa sekolah dasar sehingga pesan yang diberikan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: MPLS 2026 Diawasi Ketat, Dispendik Kota Blitar Tegaskan Stop Bullying dan Senioritas di Sekolah

Perundungan atau bullying masih menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul di lingkungan pendidikan. Tindakan tersebut dapat berupa ejekan, intimidasi, kekerasan fisik, maupun pengucilan terhadap teman sebaya. Dampaknya tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis korban, tetapi juga dapat mengganggu proses belajar dan perkembangan karakter anak.

Karena itu, edukasi mengenai pencegahan bullying dinilai penting diberikan sejak anak mulai memasuki lingkungan sekolah. Melalui kegiatan MPLS, siswa dikenalkan pada nilai-nilai saling menghargai, empati, dan kepedulian terhadap sesama sehingga budaya perundungan dapat dicegah sejak awal.

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga mengingatkan siswa agar tidak mudah terpengaruh ajakan negatif yang dapat mengarah pada tindakan melanggar aturan maupun hukum. Anak-anak diajak untuk berani berkata tidak terhadap perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Keseruan PKDI Kabupaten Blitar Kunjungan ke Kantor Jawa Pos Radar Blitar: Sesama Kades Malah Saling Bercanda dan Bully

Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk perundungan, petugas kepolisian juga mengedukasi siswa agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan bullying maupun gangguan keamanan lainnya di sekolah.

Siswa diarahkan untuk segera menyampaikan kejadian tersebut kepada guru, orang tua, maupun pihak kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap permasalahan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Kapolsek Wonodadi AKP M. Ali Sukro mengatakan pendidikan mengenai kesadaran hukum perlu diberikan sejak usia dini agar anak-anak memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab sebagai warga negara.

Baca Juga: Marak Perundungan, Cabdindik Blitar Bentuk Tim Anti-Bullying di Sekolah

Menurutnya, melalui kegiatan MPLS, kepolisian ingin menanamkan nilai-nilai disiplin, kepatuhan terhadap aturan, dan kepedulian terhadap lingkungan sekolah. Dengan bekal tersebut, diharapkan para siswa dapat tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab serta menjauhi berbagai bentuk pelanggaran.

AKP M. Ali Sukro menambahkan pembentukan karakter anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Sekolah, keluarga, dan kepolisian memiliki peran yang saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Ia menilai kolaborasi yang kuat akan membantu membangun budaya disiplin, saling menghormati, serta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan di lingkungan sekolah. Dengan demikian, proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih nyaman dan kondusif bagi seluruh siswa.

Baca Juga: Duta Genre Kota Blitar Gaungkan Literasi Remaja Lawan Cyber Bullying

Kepolisian juga kembali mengingatkan agar siswa tidak ragu meminta bantuan apabila menghadapi tindakan perundungan. Keberanian untuk melapor merupakan bagian dari pembentukan karakter yang baik sekaligus wujud kepedulian terhadap teman dan lingkungan sekitar.

Melalui edukasi yang diberikan sejak hari pertama MPLS, diharapkan para siswa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menghormati sesama, mematuhi aturan, serta menjadikan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying. Program seperti ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan potensi kekerasan di lingkungan pendidikan sekaligus memperkuat karakter generasi muda sejak usia dini. (kho/c1/sub)

Editor : Azahra Meilisani Salma
#MPLS 2026 #Bullying di Sekolah #bahaya bullying di SD #edukasi kesadaran hukum #polsek wonodadi