Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Bangun TPA Terpadu Ngadipuro, Pemkab Blitar Siapkan Lahan 10 Hektare Berkonsep Green dan Regional

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 14 Juli 2026 | 12:45 WIB
Ilustrasi : TPA Terpadu Ngadipuro segera dibangun. Pemkab Blitar menyiapkan lahan 10 hektare dengan konsep green dan regional
Ilustrasi : TPA Terpadu Ngadipuro segera dibangun. Pemkab Blitar menyiapkan lahan 10 hektare dengan konsep green dan regional

 

BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus mematangkan rencana pembangunan TPA Terpadu Ngadipuro di Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto.

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang disiapkan di atas lahan sekitar 10 hektare tersebut akan mengusung konsep hijau (green) dan diproyeksikan menjadi pusat pengelolaan sampah modern berskala regional.

Rencana pembangunan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Blitar setelah sejumlah lokasi yang sebelumnya masuk dalam kajian dinilai kurang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi TPA baru.

Baca Juga: Ketika Beban Sampah di TPA Kota Blitar Mulai Menggunung, Pemkot Mulai Putar Otak Cari Formula Penanganan Tepat, Seperti Apa?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto, mengatakan bahwa pembahasan mengenai lokasi baru telah dilakukan dalam rapat koordinasi sekitar sebulan lalu yang dipimpin Kepala Bakorwil di Kantor Bupati Blitar di Kanigoro.

"Lokasi yang sebelumnya direncanakan di tiga titik ternyata menemui berbagai kendala sehingga muncul alternatif memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah di Ngadipuro seluas sekitar 10 hektare," ujarnya.

Tiga Lokasi Sebelumnya Terkendala

Sebelum menetapkan Desa Ngadipuro sebagai lokasi yang diprioritaskan, pemerintah telah melakukan kajian terhadap tiga kawasan lain yang diproyeksikan menjadi TPA regional.

Baca Juga: Datang Tawaran Investasi Pengelolaan Sampah jadi Gas di Blitar, Pemkab: Lumayan Bisa Kurangi Beban TPA

Namun, masing-masing lokasi menghadapi hambatan yang berbeda, mulai dari persoalan teknis hingga status kepemilikan lahan. Salah satunya berada di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, yang merupakan kawasan milik Perhutani sehingga dinilai tidak memungkinkan untuk direalisasikan.

Karena itu, lahan milik pemerintah daerah di Desa Ngadipuro dipandang sebagai alternatif paling memungkinkan untuk mendukung pembangunan fasilitas pengelolaan sampah modern.

Tidak Sekadar Tempat Pembuangan Sampah

Konsep yang diusung pada TPA Terpadu Ngadipuro tidak hanya berfungsi sebagai lokasi pembuangan akhir sampah. Pemerintah menginginkan kawasan tersebut menjadi pusat pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Selain area pengolahan sampah, kawasan ini juga dirancang memiliki ruang terbuka hijau sehingga menciptakan lingkungan yang lebih nyaman sekaligus mendukung konsep pembangunan berkelanjutan.

Menurut Iwan, keberadaan TPA modern sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Blitar sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Dilema Pengelolaan Sampah di Kota Blitar usai DPRD Tolak Pengadaan Mesin Insinerator di TPA Ngegong

Dukung Perkembangan Jalur Pansela

Pemilihan Desa Ngadipuro juga mempertimbangkan perkembangan kawasan Jalur Lintas Selatan (Pansela) yang kini mulai berkembang sebagai destinasi wisata pantai baru.

Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat maupun wisatawan di kawasan tersebut, kebutuhan terhadap sistem pengelolaan sampah yang memadai juga semakin besar.

Karena itu, keberadaan TPA Terpadu diharapkan mampu menjadi penunjang pembangunan wilayah selatan Kabupaten Blitar dalam jangka panjang.

Baca Juga: Pemkot Blitar Antisipasi Biaya Angkut Sampah Membengkak, Ini Yang Dilakukan

Diproyeksikan Menjadi TPA Regional

Ke depan, TPA Terpadu Ngadipuro tidak hanya melayani Kabupaten Blitar. Pemerintah menargetkan fasilitas ini berkembang menjadi TPA regional.

Apabila rencana tersebut terealisasi, cakupan layanan yang semula hanya Kabupaten dan Kota Blitar dapat diperluas hingga Kabupaten Tulungagung maupun Kabupaten Malang.

Saat ini, DLH Kabupaten Blitar juga telah mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu syarat pengembangan kawasan tersebut.

Baca Juga: Dilema Pengelolaan Sampah di Kota Blitar usai DPRD Tolak Pengadaan Mesin Insinerator di TPA Ngegong

Meski demikian, kapasitas akhir TPA masih belum dapat dipastikan karena bergantung pada wilayah layanan yang nantinya ditetapkan.

TPA Tegalasri Akan Beralih Fungsi

Saat ini volume sampah yang masuk ke TPA Tegalasri di Kecamatan Wlingi mencapai sekitar 40 hingga 60 ton per hari.

Jika TPA Regional Ngadipuro telah beroperasi, sebagian besar sampah diperkirakan akan dialihkan ke lokasi baru tersebut.

Sementara itu, fungsi TPA Tegalasri akan diubah menjadi TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang lebih berfokus pada proses pengolahan dan pemanfaatan kembali sampah.

Iwan menambahkan, pembangunan TPA Regional menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga pihaknya belum dapat memastikan jadwal dimulainya proyek tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Blitar terus mendukung seluruh proses perencanaan, pengusulan, hingga penyempurnaan administrasi agar pembangunan dapat segera direalisasikan.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
TPA Terpadu Ngadipuro TPA Regional pengelolaan sampah DLH kabupaten blitar wonotirto