Blitar - Dugaan persoalan tata kelola keuangan dan anggaran di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, mulai mendapat perhatian aparat masyarakat. Satreskrim Polres Blitar memastikan telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.
"Itu dumas sudah masuk, Mas. Nanti akan dilakukan pengecekan bersama Inspektorat terkait hal tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Dia melanjutkan, pelibatan Inspektorat Kabupaten Blitar menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan aparatur pemerintahan desa. Sebab, ini berkaitan dengan dana desa dan aparatur desa.
Baca Juga: Bangun TPA Terpadu Ngadipuro, Pemkab Blitar Siapkan Lahan 10 Hektare Berkonsep Green dan Regional
Sementara itu, Kepala Dusun Pijiombo Desa Ngadirenggo, Budiono, mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar untuk memberikan keterangan.
"Iya, saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal itu," katanya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Budiono menjelaskan pembangunan gedung pertemuan desa yang menjadi sorotan warga bukan merupakan proyek mangkrak, melainkan pembangunan yang belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan anggaran.
"Tidak mangkrak. Kata Pak Kades, pembangunan dilakukan pada 2025, tetapi anggarannya minim sehingga belum bisa dilanjutkan dan rencananya diteruskan pada 2026," jelasnya.
Meski demikian, Budiono mengakui banyak warga yang mempertanyakan kelanjutan pembangunan gedung tersebut karena hingga kini belum dapat dimanfaatkan.
Laporan kasus ini muncul setelah sejumlah warga menyuarakan kekecewaan terhadap beberapa program pembangunan desa yang dinilai belum berjalan optimal. Apalagi pembangunan gedung pertemuan desa yang hingga kini belum rampung.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngadirenggo. Mulai dari mekanisme pembentukan kepengurusan yang dinilai tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes) secara terbuka hingga dugaan penggunaan rekening pribadi dalam aktivitas keuangan BUMDes. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
"Kalau protes besar-besaran tidak ada. Tapi memang banyak warga bertanya kenapa pembangunannya berhenti, apakah belum ada dananya," ungkapnya.
Terpisah, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Ngadirenggo belum memberikan tanggapan terkait berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh respons.
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana