BLITAR KAWENTAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar resmi memblokir sebanyak 2.273 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan sekaligus memastikan data penduduk tetap akurat.
Kebijakan Dispendukcapil blokir NIK ini mulai diberlakukan setelah batas akhir perekaman KTP elektronik pada akhir Juni lalu. Ribuan NIK yang dinonaktifkan merupakan milik warga yang telah berusia 17 tahun namun belum juga melakukan perekaman data biometrik.
Baca Juga: Tak Ada Perpeloncoan saat MPLS Blitar, Cabdin Jatim Terjunkan Pengawas ke Seluruh SMA dan SMK
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut bukan sekadar sanksi administratif. Langkah itu merupakan bagian dari upaya menyisir keberadaan data kependudukan yang sudah tidak valid sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Penertiban Data Kependudukan
Menurut Tunggul, sasaran penonaktifan adalah penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas hingga akhir Desember 2025 namun belum memenuhi kewajiban melakukan perekaman KTP elektronik.
Sebelum pemblokiran dilakukan, Dispendukcapil telah mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar nama warga kepada pemerintah desa. Bahkan, pemberitahuan tersebut sudah disampaikan beberapa bulan sebelumnya agar masyarakat memiliki waktu cukup untuk melakukan perekaman.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, masih terdapat ribuan warga yang belum memenuhi kewajibannya sehingga langkah penonaktifan akhirnya diterapkan.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari penertiban administrasi kependudukan agar data yang dimiliki pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Tunggul.
Cegah Data Siluman dan Kerugian Negara
Dispendukcapil menilai keberadaan data kependudukan yang tidak valid berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Salah satunya adalah munculnya data ganda maupun data warga yang sebenarnya telah meninggal dunia tetapi belum dilaporkan melalui akta kematian.
Selain itu, terdapat pula warga yang telah pindah domisili lebih dari satu tahun tanpa mengurus administrasi kepindahan sehingga data kependudukan menjadi tidak sinkron.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan apa yang disebut sebagai data siluman. Apabila tidak segera dibersihkan, data tersebut dapat memengaruhi berbagai program pemerintah yang menggunakan basis data kependudukan.
Bansos Lebih Tepat Sasaran
Tunggul menjelaskan, validitas NIK memiliki hubungan erat dengan penyaluran berbagai bantuan sosial pemerintah.
Data kependudukan menjadi acuan utama dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga kepesertaan BPJS yang dibiayai pemerintah.
Dengan membersihkan data yang sudah tidak valid, pemerintah dapat menghemat anggaran sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Baca Juga: KONI Kota Blitar Mengadu ke DPRD, Sekretariat Belum Bisa Dipakai dan Anggaran Cabor Masih Tertahan
"Integrasi data kependudukan menjadi dasar berbagai program sosial. Karena itu kami ingin memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak digunakan oleh data yang sebenarnya sudah tidak aktif," ujarnya.
Banyak Warga Merantau hingga Hilang Kontak
Hasil penelusuran Dispendukcapil bersama pemerintah desa menemukan beragam alasan mengapa ribuan warga belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Sebagian besar diketahui sedang merantau ke luar daerah sehingga belum sempat melakukan perekaman. Ada pula warga yang telah meninggal dunia namun keluarganya belum melaporkan kematian tersebut.
Selain itu, ditemukan juga warga yang sudah lama tidak diketahui keberadaannya atau hilang kontak.
Tunggul bahkan mengungkapkan masih ada sebagian masyarakat yang secara sengaja menolak melakukan perekaman KTP elektronik meski sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah.
NIK Bisa Diaktifkan Kembali
Meski telah diblokir, masyarakat tidak perlu khawatir karena status NIK masih dapat diaktifkan kembali.
Dispendukcapil Kabupaten Blitar memastikan proses aktivasi kembali dapat dilakukan dengan cepat. Syaratnya, pemilik NIK harus datang langsung ke kantor atau lokasi pelayanan Dispendukcapil untuk menjalani perekaman KTP elektronik.
Menurut Tunggul, kondisi seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Tidak sedikit warga yang baru datang melakukan perekaman ketika membutuhkan dokumen kependudukan untuk mengurus bantuan sosial, layanan perbankan, maupun berbagai keperluan administrasi lainnya.
Baca Juga: Gagal Salip Truk Gandeng di Selorejo, Grand Max Ringsek Hantam Pagar Rumah Warga
Karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan perekaman KTP elektronik tanpa harus menunggu kebutuhan mendesak agar seluruh layanan publik tetap dapat diakses dengan mudah. (jar/c1/sub)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan