BLITAR KAWENTAR – Fenomena Rashdul Kiblat kembali terjadi pada 16 Juli 2026 dan menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk memastikan arah kiblat tempat ibadah tetap sesuai.
Momen astronomi yang hanya terjadi dua kali dalam setahun ini dimanfaatkan sebagai cara paling mudah sekaligus akurat untuk mengkalibrasi arah kiblat masjid, musala, maupun tempat ibadah pribadi.
MUI Kabupaten Blitar mengajak masyarakat memanfaatkan fenomena tersebut sebagai sarana memperbaiki arah kiblat sekaligus menambah pemahaman mengenai ilmu falak yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah. Selain memiliki nilai ilmiah, Rashdul Kiblat juga menjadi bentuk harmonisasi antara ilmu astronomi dan syariat Islam.
Rashdul Kiblat Terjadi Saat Matahari Tepat di Atas Ka'bah
Fenomena Rashdul Kiblat atau yang juga dikenal sebagai Istiwa A'zam terjadi ketika posisi matahari berada tepat di atas Ka'bah. Peristiwa ini berlangsung setiap 27–28 Mei serta 15–16 Juli sebagai akibat gerak semu tahunan matahari yang dipengaruhi revolusi bumi mengelilingi matahari.
Pada Kamis (16/7/2026), fenomena tersebut terjadi tepat pukul 16.27 WIB. Pada waktu itu, bayangan benda yang berdiri tegak lurus akan menunjukkan arah kiblat secara presisi sehingga dapat dijadikan acuan untuk mengecek maupun mengoreksi arah kiblat.
Cara melakukannya pun cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan tongkat atau benda lurus yang dipasang tegak di atas permukaan datar. Ketika matahari tepat berada di atas Ka'bah, garis yang ditarik dari ujung bayangan menuju arah datangnya cahaya matahari menunjukkan arah kiblat.
Metode ini memiliki tingkat akurasi yang tinggi sehingga sering dijadikan acuan dalam proses kalibrasi arah kiblat bersama alat ukur falak lainnya, termasuk theodolite.
Menjadi Sarana Edukasi Astronomi dan Ibadah
MUI Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa Rashdul Kiblat bukan sekadar fenomena astronomi tahunan. Peristiwa tersebut juga menjadi media edukasi agar masyarakat memahami bahwa ilmu pengetahuan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara tepat.
Melalui fenomena ini, masyarakat dapat mengenal hubungan antara pergerakan benda langit dengan penentuan arah kiblat yang selama ini menjadi salah satu syarat sah salat.
Selain itu, momentum Rashdul Kiblat juga diharapkan meningkatkan kepedulian pengurus masjid maupun musala untuk memastikan arah kiblat tetap sesuai tanpa harus melakukan pengukuran yang rumit.
Arah Kiblat Tidak Perlu Menimbulkan Perdebatan
MUI juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan persoalan arah kiblat sebagai sumber perpecahan. Dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2010 dijelaskan bahwa umat Islam yang berada jauh dari Ka'bah cukup menghadap ke arah Ka'bah (Jihatul Ka'bah), bukan harus tepat mengenai bangunan Ka'bah secara fisik.
Baca Juga: Cara Belajar Efektif ala Mahasiswa Korea: Pangkas Waktu Kursus, Dongkrak Hasil Ujian
Untuk wilayah Blitar dan sekitarnya, arah kiblat secara umum mengarah ke barat laut atau sekitar 295 derajat. Karena itu, apabila ditemukan sedikit perbedaan arah pada bangunan masjid atau musala, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara yang bijaksana, seperti meluruskan garis saf, menyesuaikan posisi karpet, atau memasang penanda arah kiblat agar jamaah lebih mudah mengikuti arah yang benar.
MUI berharap fenomena Rashdul Kiblat dapat menjadi momentum mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus meningkatkan semangat masyarakat mempelajari ilmu agama dan astronomi. Sebab, semakin baik pemahaman mengenai arah kiblat, semakin mantap pula pelaksanaan ibadah salat yang menjadi kewajiban setiap muslim.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan