BLITAR KAWENTAR - Empat anak yang selama ini kehilangan pengasuhan ideal di Kota Blitar akhirnya mendapatkan kepastian hukum status yang jelas. Itu setelah perwalian mereka kini resmi disahkan melalui persidangan serentak yang digelar di Ruang Sasana Praja Kantor Wali Kota Blitar.
Kepala Kejari Blitar, Romulus Haholongan, menjelaskan bahwa penetapan ini sangat krusial demi mencegah terjadinya kekosongan perlindungan hukum bagi keempat anak tersebut.
"Perwalian ini penting sekali. Kalau tidak ada, anak tidak punya siapa yang mewakilinya, artinya dia tidak punya status hukum ayah dan ibu. Ini bisa terjadi karena kecelakaan, meninggal dunia, atau perpecahan keluarga sehingga anak sebatang kara," ujarnya.
Dari sisi hukum, Romulus menambahkan bahwa perwalian yang sah memberikan kepastian mengenai siapa yang berwenang mewakili anak dalam tindakan hukum, administrasi, kesejahteraan, hingga keuangan. Terlebih, mayoritas dari keempat anak tersebut masuk ke LKSA dipicu oleh faktor ekonomi.
"Mulai dari kepastian identitas kependudukan, keberlanjutan akses pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial mereka kini jelas penanggungjawabnya," imbuh Romulus.
Jaminan kepastian hukum ini didapat setelah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Blitar mengajukan permohonan perwalian ke pengadilan sejak akhir Juni lalu. Romulus juga mengingatkan bahwa ketetapan pengadilan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar karena LKSA yang telah ditunjuk sebagai wali wajib menjalankan amanah pengasuhan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam pembagiannya, dua anak kini resmi di bawah perwalian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Hikmah Mandiri berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Blitar. “Sementara dua anak lainnya diwakili oleh LKSA Kasih Harmoni melalui penetapan Pengadilan Negeri Blitar,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba menegaskan bahwa status hukum ini adalah modal utama bagi keempat anak tersebut untuk tumbuh tanpa bayang-bayang kendala birokrasi. Pemkot Blitar memastikan akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan melalui dinas sosial (dinsos).
"Kepastian hukum ini adalah landasan penting agar mereka dapat tumbuh, belajar, dan meraih masa depan tanpa terkendala urusan administrasi. Kepada anak-anakku, kalian tidak sendiri. Belajarlah dengan tekun dan jangan pernah berkecil hati," katanya.
Dengan tuntasnya proses persidangan perwalian ini, keempat anak tersebut kini memiliki hak penuh yang setara dengan anak-anak lainnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sekaligus memastikan hak pribadi mereka terlindungi dengan aman. (mg1/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah